Oleh:
Mishad
Seperti yang diberitakan oleh
beberapa media, bahwa Indonesia
Corruption Watch (ICW) menggugat kepada kemendikbud saat sidang ajudikasi untuk
merilis kunci UN di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta. ICW menuntut
Kemendikbud agar membuka kunci jawaban ujian nasional ke publik pasca UN
digelar. Oleh karena itu, jika ada permohonan informasi setelah UN berlangsung,
maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan patut merilisnya. ICW mengajukan
permohonan informasi terhadap kunci jawaban UN tahun 2012 menyusul laporan
mengenai banyaknya bocoran jawaban UN yang beredar di masyarakat. UN pun
kemudian dipandang tidak lagi memiliki integritas.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap bersikeras tidak akan merilis
kunci jawaban tersebut walaupun Ujian Nasional (UN) telah selesai digelar. Kemendikbud
menolak permintaan Indonesia Corruption
Watch (ICW) untuk membuka kunci jawaban UN pada publik setelah UN
berlangsung. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa
mengacu pada undang-undang kearsipan, kunci jawaban UN yang merupakan bagian
dari dokumen negara yang dirahasiakan ini tidak bisa dibagi pada publik
meski pelaksanaan UN telah berakhir.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud,
Ibnu Hamad, mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab permohonan ICW mengenai
kunci jawaban UN tersebut dan menjelaskan kunci jawaban tersebut tidak dapat
dibuka kepada publik. Namun, ICW menyatakan keberatan atas jawaban dari Kemendikbud
tersebut. Kemendikbud beralasan tidak dapat mengeluarkan kunci jawaban UN t
kepada publik karena dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan
tertera dalam payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbud
pasal 12 ayat 3 huruf f.
Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kemdikbud Ibnu Hamad dalam persidangan menjelaskan, pada
soal dan kunci jawaban UN telah dilakukan uji konsekuensi, baik jangka waktu
maupun dampak yang ditimbulkan jika informasi itu dibuka kepada publik.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 6
Ayat (2) UU No 14 Tahun 2008 tentang KPI, badan publik berhak menolak memberi
informasi publik jika tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terlepas
pro kontra dirilisnya kunci UN ke publik, saya tertarik melihatnya dari sudut
pandang yang berbeda, terutama realitas kebutuhan di lapangan. Saya sebagai
guru sering beradu argumen dengan teman seprofesi atau murid yang kritis
tentang kunci jawaban soal UN. Kami masih sering menemukan soal UN yang multi
tafsir, sehingga kunci jawaban antar kami juga masih berbeda. Kami juga sering mendiskusikan
dengan teman-teman dari mata pelajaran lain. Hasil diskusinya, mereka juga
masih sering menjumpai soal UN yang berkunci ganda atau bahkan tidak ada
kuncinya. Soal UN pada mata pelajaran bahasa Indonesia, termasuk masih banyak
ditemukan soal yang ambigu, sehingga kunci jawabannya juga meragukan. Pada
saat-saat seperti ini, kita sangat membutuhkan kunci yang resmi dan benar seperti
apa yang dikeluarkan oleh Kemendibud?
Sementara itu,bimbingan
belajar akan langsung merilis kunci jawaban pasca pelaksanaan UN yang
disebut-sebut tepat 100 persen. Namun biasanya kunci jawaban tersebut
sebenarnya diperoleh bimbel setelah pakar yang ada di bimbel tersebut membahas
soal UN tersebut sehingga sumbernya tidak berasal dari pusat pembuatan langsung.
Pernah dua bimbel merilis kunci jawaban UN pada mata pelajaran dan nomor yang
sama tetapi dengan kunci jawaban yang berbeda. Kedua bimbel membahasnya seolah-olah
keduanya benar, tetapi realitasnya kuncinya harus satu. Di saat-saat seperti
ini kita jadi penasaran dan butuh seperti apa kunci sebenarnya yang dikeluarkan
oleh Kemendikbud?
Pernah, ketika
kami di pertemuan musyawarah guru mata pelajaran berdebat sengit hanya untuk
memastikan jawaban soal UN. Perdebatan itu terjadi antara kita di saat
menemukan soal yang masih multi tafsir dan ambigu. Pada akhirnya kita sepakat
memilih satu kunci jawaban, tetapi di antara kita juga ada yang masih ragu atas
kebenaran kunci yang kita pilih. Peristiwa yang mirip juga terjadi ketika kita
sedang membahas soal UN di kelas. Siswa yang kritis juga sering berbeda argumen
dengan kita tentang soal-soal UN tertentu yang butuh kunci jawaban yang valid.
Kita sebagai guru pasti sudah memiliki solusi menghadapi masalah seperti ini.
Akan tetapi apakah akan terus menjawabnya dengan mengatakan soal ini bonus
karena tidak ada kuncinya atau kuncinya ganda. Di saat-saat seperti ini kita
jadi penasaran dan butuh seperti apa kunci sebenarnya yang dikeluarkan oleh
Kemendikbud?
Kami jadi ingin
menghubung-hubungkan antara membahas kunci soal UN dengan soal ulangan harian atau
ulangan semester. Setiap kita selesai mengadakan ulangan harian dan ulangan
semester, kita terbiasa membahas kunci jawabannya. Justru jika kunci jawabannya
tidak dibahas, maka akan menimbulkan kesimpangsiuran jawaban yang benar seperti
apa. Siswa pasti ingin tahu salahnya di mana? Terus yang benar seperti apa?
Jika kunci jawaban itu pasca ulangan dijelaskan kepada siswa, maka siswa akan
puas dan tahu pekerjaannya yang salah di mana? Dan yang terpenting penyelesaian
yang benar bagaimana? Sehingga pembahasan kunci jawaban ulangan harian atau
semester itu di rasa sangat penting sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban
pada siswa.
Kami setuju jika
undang-undang kearsipan memasukkan kunci jawaban UN sebagai dokumen rahasia negara jika proses UN belum
selesai. Tetapi jika UN telah selesai digelar, maka kunci UN semestinya bukan
menjadi dokumen rahasia lagi, seperti layaknya soal UN yang sudah di lepas ke
publik. Hanya waktu dikeluarkannya ke
publik harus pada situasi yang tepat, seperti setelah koreksi UN secara
nasional sudah selesai. Publik, terutama
siswa peserta UN pasti ingin tahu kunci
jawaban UN yang resmi untuk dicocokkan dengan hasil pekerjaannya. Kalau
mekanisme kerjanya seperti ini, maka publik menjadi semakin percaya pada
profesionalitas dan integritas penyelenggaraan UN. Soal dan kunci jawaban itu memang harus
sesuai dan valid. Karena penyusunan soal dan kunci UN sudah melalui verifikasi
dan biaya yang mahal. Jika masih ditemukan soal dan kunci UN yang masih multi
tafsir, maka Kemendikbud harus bertanggungjawab mengklarifikasi dan mencari
solusi ilmiahnya. Logikanya anggaran penyelenggaraan UN yang besar membutuhkan
tanggungjawab yang besar pula. Simpulnya, dirilisnya kunci jawaban UN setelah
pelaksanaan merupakan salah satu alat kontrol terhadap integritas UN. Sehingga
merilis kunci UN adalah suatu keharusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar