Pengikut

Rabu, 05 Februari 2020

PPDB

Oleh: Mishad
Dulu, waktu penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah/madrasah adalah ketika liburan menjelang tahun ajaran baru. Saat itu berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar sekolah adalah NEM (nilai Ebtanas murni). Ebtanas kepanjangan dari evaluasi belajar tahap akhir nasional, sekarang namanya NUN (nilai ujian nasional). Nilai /NUN menjadi senjata pamungkas diterimanya siswa masuk SLTP ataupun SLTA. Mereka yang punya NEM/NUN tinggi dipastikan akan diterima di sekolah-sekolah favorit.
Sekarang, mayoritas sekolah membuka pendaftaran siswa baru jauh sebelum waktu liburan. Sekolah-sekolah tersebut seolah berebut, bahkan menjemput siswa-siswa yang berkualitas. Berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar juga berbeda dengan tempo dulu. Sekolah sekarang meminta berkas nilai raport dan sejumlah sertifikat prestasi yang dimiliki oleh calon siswa mereka sebagai syarat administrasi. Selanjutnya, sekolah masih mengadakan seleksi lagi dengan mengadakan tes kemampuan bidang studi, tes potensi akademik, serta tes lain yang relevan dengan kekhasan sekolah masing-masing. 
Sekarang, jalur untuk PPDB juga beragam, Seusai ketetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang wajib dipahami oleh orangtua/wali dan para siswa. Permendikbud itu isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun peraturan PPDB 2020 ini telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, ada satu perubahan yang dilakukan Mendikbud, yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan. Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen). Menurut Nadiem, untuk kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen,  jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen.  jalur perpindahan 5 persen, dan  jalur prestasi 30 persen.
Ini yang Digunakan Dalam Pasal 11, ada ayat yang secara khusus berisi penjelasan tentang pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur prestasi. Karena besaran kuota yakni 30 persen, jadi manfaatkan kuota ini bagi calon siswa yang punya segudang prestasi. Syarat jalur prestasi dirangkum dari salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pasal ini menjelaskan dalam hal masih terdapatnya sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.   Hanya saja, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. (https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17).

Intinya, permendikbud yang baru sudah merespon keluhan orang tua yang menyayangkan tingginya kuota zonasi yang mencapai 80 %, kini sudah turun jadi 50%. Jalur zonasi tetap dipertahankan lantaran masih diperlukan untuk pemerataan kualitas pendidikan, terutama kualitas input siswa dan guru. Semoga PPDB tahun ini berjalan dengan lancar dan putra putri kita mendapatkan sekolah yang terbaik …. Aamiin.

Tidak ada komentar: