Oleh: Mishad |
Dulu, waktu penerimaan peserta didik baru (PPDB)
di sekolah/madrasah adalah ketika liburan menjelang tahun ajaran baru. Saat itu
berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar sekolah adalah NEM (nilai Ebtanas
murni). Ebtanas kepanjangan dari evaluasi belajar tahap akhir nasional,
sekarang namanya NUN (nilai ujian nasional). Nilai /NUN menjadi senjata
pamungkas diterimanya siswa masuk SLTP ataupun SLTA. Mereka yang punya NEM/NUN
tinggi dipastikan akan diterima di sekolah-sekolah favorit.
Sekarang, mayoritas sekolah membuka
pendaftaran siswa baru jauh sebelum waktu liburan. Sekolah-sekolah tersebut
seolah berebut, bahkan menjemput siswa-siswa yang berkualitas. Berkas yang
dibutuhkan untuk mendaftar juga berbeda dengan tempo dulu. Sekolah sekarang
meminta berkas nilai raport dan sejumlah sertifikat prestasi yang dimiliki oleh
calon siswa mereka sebagai syarat administrasi. Selanjutnya, sekolah masih
mengadakan seleksi lagi dengan mengadakan tes kemampuan bidang studi, tes
potensi akademik, serta tes lain yang relevan dengan kekhasan sekolah
masing-masing.
Sekarang, jalur untuk PPDB juga beragam, Seusai ketetapan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44
Tahun 2019 yang wajib dipahami oleh orangtua/wali dan para siswa. Permendikbud
itu isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 pada TK,
SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun peraturan PPDB 2020 ini telah ditandatangani
langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dilansir dari laman
resmi Kemendikbud, ada satu perubahan yang dilakukan Mendikbud, yakni terkait
kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan. Kuota jalur prestasi
ditambah menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen). Menurut Nadiem, untuk kuota
zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen. jalur perpindahan 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.
Ini yang Digunakan Dalam
Pasal 11, ada ayat yang secara khusus berisi penjelasan tentang pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur prestasi. Karena besaran kuota yakni 30 persen,
jadi manfaatkan kuota ini bagi calon siswa yang punya segudang prestasi. Syarat
jalur prestasi dirangkum dari salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pasal
ini menjelaskan dalam hal masih terdapatnya sisa kuota jalur zonasi, afirmasi,
dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka pemerintah daerah dapat membuka
jalur prestasi. Hanya saja, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur
pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. (https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17).
Intinya, permendikbud
yang baru sudah merespon keluhan orang tua yang menyayangkan tingginya kuota
zonasi yang mencapai 80 %, kini sudah turun jadi 50%. Jalur zonasi tetap
dipertahankan lantaran masih diperlukan untuk pemerataan kualitas pendidikan,
terutama kualitas input siswa dan guru. Semoga PPDB tahun ini berjalan dengan lancar
dan putra putri kita mendapatkan sekolah yang terbaik …. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar