Pengikut

Jumat, 31 Januari 2020

Makanan Halal dalam Islam: Belajar dari pemicu Virus Corona


Pada hari Kamis (23/1) kemarin, media berita di seluruh dunia serempak melansir foto-foto dan video perdagangan daging segar satwa liar di Pasar Basah Wuhan, China. Tak hanya meyajikan ayam hidup untuk disembelih di tempat, foto-foto itu menunjukkan berbagai macam hewan yang tak umum untuk disajikan di meja makan. Anjing, tikus bambu, buaya, ular, kelelawar, dan sebagainya.

Bagi yang tinggal di Jakarta, bayangkanlah semua binatang yang dijual di Pasar Jatinegara siap disembelih di tempat untuk dibawa pulang siap dimasak sebagai sup segar.
World Economic Forum dalam artikel panjangnya yang ditulis oleh para pakar mikrobiologi, tak kuasa mengakhiri paparan mengenai transmisi virus corona dari kelelawar ke ular ke manusia itu dengan sebuah himbauan moral : manusia musti mengendalikan daftar makanannya, agar lebih memilah-milah makanan, baik dari jenis hewannya, cara memasak, maupun khasiat yang dibutuhkan.

Ya, jauh sebelum virus corona atau 2019-nCov ini merebak, China pernah digegerkan oleh SARS pada 2002-2004 yang telah memakan begitu banyak korban. Dan epidemi SARS itu disebabkan oleh kebiasaan orang China memakan musang.

Pasar ekstrem di Indonesia juga ada
Belum lama ini, Garda Satwa Indonesia ikut angkat bicara soal isu virus corona yang tengah membuat dunia gempar.
Melalui akun Instagram @gardasatwafoundation, mereka mengatakan bahwa Pasar Wuhan ini mirip dengan Pasar Ekstrem Tomohon yang juga menjual daging hewan liar.
"Pasar Ekstrem Tomohon mirip-mirip dengan Pasar Wuhan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah harus mulai mengatur Pasar Tomohon."
"Pasalnya, Pasar Tomohon juga menjual berbagai hewan seperti ular, kelelawar, anjing, kucing, dan lain-lain untuk dikonsumsi."

"Hewan-hewan tersebut memang semestinya tidak dikonsumsi karena tidak ada dan tidak diawasi oleh UU Peternakan RI. Sehingga tidak ada jaminan bahwa daging-daging yang berada di luar UU Peternakan RI sehat dan layak untuk dimakan," tulis akun @gardasatwafoundation dikutip Guideku.com, Jumat (24/1/2020).
"Jangan lagi ada omongan 'kami tidak bisa melarang orang mau makan apa karena setiap daerah beda tradisi' ucapan ini sangat tidak bertanggung jawab!"
"Negara wajib menjamin warganya untuk mengonsumsi pangan yang dijamin sehat, demi kebaikan bersama."

"Mau Indonesia terjangkit virus corona juga? Akibat dari 'kami tidak bisa melarang orang mau makan apa karena setiap daerah beda tradisinya'. Ayolah sudah saatnya!" imbuh Garda Satwa Indonesia.

Pasar Ekstrem Tomohon sendiri diketahui berada di Kota Manado dan telah menjadi salah satu roda penggerak perekonomian wilayah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu.
Salah satu faktor yang menyebabkan Pasar Ekstrem Tomohon ini masih ramai disambangi warga Manado hingga sekarang, yakni karena harga dagingnya cukup terbilang murah.
Untuk membuat sajian paniki atau sup kelelawar, daging codot di Pasar Ekstrem Tomohon sendiri hanya dibanderol mulai dari harga Rp 10 ribu per ekornya.

Pandangan Islam Tentang Makanan
Tahukah kamu bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala lini kehidupan manusia dari bangun tidur hingga tidur kembali. Mulai dari hal-hal kecil seperti masuk ke toilet hingga hal besar seperti ekonomi dan politik telah ada panduannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana hadist Nabi SAW, “Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).

Diantara ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan salah satu yang juga menjadi perhatian yaitu terkait makanan halal. Makanan menjadi penting untuk dibahas karena ia adalah kebutuhan pokok manusia. Tidak akan hidup seorang manusia tanpa melakukan aktivitas konsumsi makanan. Setiap makanan yang dimakan oleh manusia memberikan energi yang kemudian digunakan untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.Sayangnya, apakah saat ini makanan yang kita konsumsi sudah sesuai dengan ketentuan Islam alias halal?

Kamu adalah apa yang kamu makan” , pepatah ini bila dipikir secara logika benar adanya. Karena makanan akan mempengaruhi seseorang baik dari segi fisik maupun mental.
Lalu, apa yang dimaksud makanan halal dalam Islam?

Makanan Halal dan Landasannya
Secara sederhana, makanan halal adalah makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang dibenarkan oleh syariat Islam, sehingga makanan yang diharamkan oleh Islam tidak boleh dikonsumsi oleh manusia.
Bila mengacu pada definisi oleh Departmen Agama, makanan halal adalah suatu barang yang dimaksudkan untuk  dimakan atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal.
Landasan terkait makanan halal terdapat pada Q.S. Al-Maidah ayat 88 yang artinya, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya.”

Kriteria Makanan Halal
Sebuah makanan tergolong dalam makanan halal bila ia memenuhi beberapa kriteria. Tentunya kriteria tersebut dilandaskan pada Qur’an dan Sunnah. Lalu, apa saja kriteria makanan yang tergolong halal?
·         Halal Li Zatihi atau Halal dari sisi zat, yaitu sebuah makanan dan minuman tergolong halal apabila ia merupakan makanan yang bahan dasarnya berasal dari hewan atau tumbuhan yang diharamkan dalam Islam. Maka dalam hal ini seperti Babi, Alkohol, dan segala makanan lainnya yang diharamkan tidak akan masuk pada kriteria ini.
·         Cara memperolehnya halal, yaitu proses untuk mendapatkan makanan tersebut tidak boleh melalui proses yang diharamkan dalam Islam seperti mencuri, menipu dan sebagainya. Meskipun makanan tersebut secara zat tergolong halal namun apabila ia berasal dari hasil mencuri atau menipu maka makanan tersebut tidak masuk kategori ini.
·         Cara memprosesnya halal, yaitu cara menuju makanan itu menjadi siap makan haruslah melalui proses yang halal. Seperti ketika melakukan penyembelihan harus mengucapkan bismilah atau tidak menambahkan apapun yang berbahaya seperti bahan pewarna tekstil dan sebagainya.
·         Cara menyajikan, mengantarkan, serta menyimpan harus hala. Maksudnya adalah bahwa makanan tersebut meskipun dari segi zat, cara memperoleh dan memprosesnya sudah dilakukan secara benar sesuai syariat Islam tapi ketika ia disajikan dengan cara yang salah maka tetap tidak tergolong makanan halal. Seperti disajikan ke piring yang terbuat dari emas atau disimpan di tempat yang berbahaya bila kemudian akan dikonsumsi.

Makanan yang Tergolong Haram
Makanan halal dalam Islam secara umum jumlahnya lebih banyak dibandingkan makanan yang diharamkan. Selama mengandung keempat kriteria di atas maka tidak akan masalah untuk mengkonsumsinya. Namun, ada beberapa jenis makanan yang memang diharamkan meskipun ada beberapa yang diperbolehkan baik dari segi zat ataupun dari segi situasi dan kondisi alias dharuriyat. Apa saja makanan tersebut?

Bangkai
Secara umum bangkai adalah potongan tubuh atau hewan yang mati karena sebab tertentu dan bukan mati karena disembelih dengan nama Allah. Sehingga bila ada hewan yang mati karena sebuah insiden seperti kecelakaan, jatuh dari ketinggian ataupun tenggelam maka ia dilarang untuk dikonsumsi. Meskipun dalam hal ini ada pengecualian yaitu bangkai ikan yang halal untuk dikonsumsi.

Daging Babi
Jenis makanan yang satu ini agaknya sudah familiar diketahui bahwa ini tergolong makanan haram. Karena Babi adalah makhluk kotor. Bahkan ia memakan kotorannya sendiri. Babi juga memiliki cacing pita yang membahayakan tubuh manusia. Daging babi hanya boleh dimakan apabila keadaan sudah pada kondisi yang darurat. Seperti tidak ada makanan lagi dan satu-satunya yang ada adalah daging babi. Apabila ia tidak makan maka akan mempertaruhkan nyawanya sehingga dalam kasus ini mengkonsumsi daging babi diperbolehkan. Tapi, konsumsi daging babi tersebut hanya sebatas menghilangkan lapar saja bukan untuk dinikmati.

Darah
Zat yang satu ini memang diharamkan dalam Islam sehingga dilarang untuk dikonsumsi. Darah diharamkan karena tergolong dalam kategori najis. Namun, bila darah difungsikan untuk melakukan penyembuhan atas suatu penyakit maka hal tersebut pengecualian sehingga diperbolehkan meskipun lebih baik dihindarkan.

Binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah
Bila seekor hewan atau binatang tidak disembelih dengan nama Allah maka ia tergolong haram untuk dikonsumsi. Dalil atas larangan ini terdapat pada Q.S. Al-An’am ayat 121 yang artinya, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan


Kesimpulan
Itulah penjelasan terkait dengan makanan halal dari mulai definisi, landasan, Kriteria hingga makanan yang tergolong haram. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan tambahan dan membuat kamu berhati-hati terhadap makanan haram. Karena bagaimanapun makanan haram memiliki efek jangka panjang yang buruk, loh baik secara fisik, mental ataupun spiritual.

Sumber bacaan:



https://qazwa.id/blog/makanan-halal/

Tidak ada komentar: