Pada
hari Kamis (23/1) kemarin, media berita di seluruh dunia serempak melansir foto-foto dan
video perdagangan daging segar satwa liar di Pasar Basah Wuhan, China. Tak hanya
meyajikan ayam hidup untuk disembelih di tempat, foto-foto itu menunjukkan
berbagai macam hewan yang tak umum untuk disajikan di meja makan. Anjing, tikus
bambu, buaya, ular, kelelawar, dan sebagainya.
Bagi
yang tinggal di Jakarta, bayangkanlah semua binatang yang dijual di Pasar
Jatinegara siap disembelih di tempat untuk dibawa pulang siap dimasak sebagai
sup segar.
World
Economic Forum dalam artikel panjangnya yang ditulis oleh para
pakar mikrobiologi, tak kuasa mengakhiri paparan mengenai transmisi virus
corona dari kelelawar ke ular ke manusia itu dengan sebuah himbauan moral :
manusia musti mengendalikan daftar makanannya, agar lebih memilah-milah
makanan, baik dari jenis hewannya, cara memasak, maupun khasiat yang
dibutuhkan.
Ya,
jauh sebelum virus corona atau 2019-nCov ini merebak, China pernah digegerkan
oleh SARS pada 2002-2004 yang telah memakan begitu banyak korban. Dan epidemi
SARS itu disebabkan oleh kebiasaan orang China memakan musang.
Pasar ekstrem di Indonesia juga ada
Belum lama ini, Garda
Satwa Indonesia ikut angkat bicara soal isu
virus corona yang tengah membuat dunia gempar.
Melalui akun
Instagram @gardasatwafoundation, mereka
mengatakan bahwa Pasar Wuhan ini mirip dengan Pasar
Ekstrem Tomohon yang juga menjual daging hewan
liar.
"Pasar Ekstrem Tomohon
mirip-mirip dengan Pasar Wuhan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah
harus mulai mengatur Pasar Tomohon."
"Pasalnya, Pasar Tomohon
juga menjual berbagai hewan seperti ular, kelelawar, anjing, kucing, dan
lain-lain untuk dikonsumsi."
"Hewan-hewan tersebut memang semestinya tidak dikonsumsi karena
tidak ada dan tidak diawasi oleh UU Peternakan RI. Sehingga tidak ada jaminan
bahwa daging-daging yang berada di luar UU Peternakan RI sehat dan layak untuk
dimakan," tulis akun @gardasatwafoundation dikutip Guideku.com, Jumat
(24/1/2020).
"Jangan lagi ada omongan
'kami tidak bisa melarang orang mau makan apa karena setiap daerah beda
tradisi' ucapan ini sangat tidak bertanggung jawab!"
"Negara wajib menjamin
warganya untuk mengonsumsi pangan yang dijamin sehat, demi kebaikan
bersama."
"Mau Indonesia terjangkit
virus corona juga? Akibat dari 'kami tidak bisa melarang orang mau makan apa
karena setiap daerah beda tradisinya'. Ayolah sudah saatnya!" imbuh
Garda Satwa Indonesia.
Pasar Ekstrem Tomohon sendiri
diketahui berada di Kota Manado dan telah menjadi salah satu roda penggerak
perekonomian wilayah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu.
Salah satu faktor yang
menyebabkan Pasar Ekstrem Tomohon ini masih ramai disambangi warga Manado
hingga sekarang, yakni karena harga dagingnya cukup terbilang murah.
Untuk membuat sajian
paniki atau sup kelelawar, daging codot di Pasar Ekstrem Tomohon sendiri hanya
dibanderol mulai dari harga Rp 10 ribu per ekornya.
Pandangan
Islam Tentang Makanan
Tahukah kamu bahwa Islam adalah agama yang
mengatur segala lini kehidupan manusia dari bangun tidur hingga tidur kembali.
Mulai dari hal-hal kecil seperti masuk ke toilet hingga hal besar seperti
ekonomi dan politik telah ada panduannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana
hadist Nabi SAW, “Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara.
Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan
Sunnah Rasul-Nya. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R.
Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh
Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil
Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).
Diantara ketentuan-ketentuan yang sudah
ditetapkan salah satu yang juga menjadi perhatian yaitu terkait makanan halal. Makanan
menjadi penting untuk dibahas karena ia adalah kebutuhan pokok manusia. Tidak
akan hidup seorang manusia tanpa melakukan aktivitas konsumsi makanan. Setiap
makanan yang dimakan oleh manusia memberikan energi yang kemudian digunakan
untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.Sayangnya, apakah saat ini makanan
yang kita konsumsi sudah sesuai dengan ketentuan Islam alias halal?
“Kamu adalah apa yang kamu makan”
, pepatah ini bila dipikir secara logika benar adanya. Karena makanan akan
mempengaruhi seseorang baik dari segi fisik maupun mental.
Lalu, apa yang dimaksud makanan halal dalam
Islam?
Makanan Halal dan Landasannya
Secara sederhana, makanan halal adalah
makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang dibenarkan oleh syariat Islam,
sehingga makanan yang diharamkan oleh Islam tidak boleh dikonsumsi oleh
manusia.
Bila mengacu pada definisi oleh Departmen
Agama, makanan halal adalah suatu barang yang dimaksudkan untuk dimakan
atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal.
Landasan terkait makanan halal terdapat
pada Q.S. Al-Maidah ayat 88 yang artinya, “Dan makanlah makanan yang halal
lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada
Allah yang kamu beriman kepada Nya.”
Kriteria Makanan Halal
Sebuah makanan tergolong dalam makanan halal
bila ia memenuhi beberapa kriteria. Tentunya kriteria tersebut dilandaskan pada
Qur’an dan Sunnah. Lalu, apa saja kriteria makanan yang tergolong halal?
·
Halal Li Zatihi atau Halal dari sisi zat, yaitu sebuah
makanan dan minuman tergolong halal apabila ia merupakan makanan yang bahan
dasarnya berasal dari hewan atau tumbuhan yang diharamkan dalam Islam. Maka
dalam hal ini seperti Babi, Alkohol, dan segala makanan lainnya yang diharamkan
tidak akan masuk pada kriteria ini.
·
Cara
memperolehnya halal, yaitu proses untuk mendapatkan makanan tersebut tidak
boleh melalui proses yang diharamkan dalam Islam seperti mencuri, menipu dan
sebagainya. Meskipun makanan tersebut secara zat tergolong halal namun apabila
ia berasal dari hasil mencuri atau menipu maka makanan tersebut tidak masuk
kategori ini.
·
Cara
memprosesnya halal, yaitu cara menuju makanan itu menjadi siap makan haruslah
melalui proses yang halal. Seperti ketika melakukan penyembelihan harus
mengucapkan bismilah atau tidak menambahkan apapun yang berbahaya seperti bahan
pewarna tekstil dan sebagainya.
·
Cara
menyajikan, mengantarkan, serta menyimpan harus hala. Maksudnya adalah bahwa
makanan tersebut meskipun dari segi zat, cara memperoleh dan memprosesnya sudah
dilakukan secara benar sesuai syariat Islam tapi ketika ia disajikan dengan
cara yang salah maka tetap tidak tergolong makanan halal. Seperti disajikan ke
piring yang terbuat dari emas atau disimpan di tempat yang berbahaya bila
kemudian akan dikonsumsi.
Makanan yang Tergolong Haram
Makanan halal dalam Islam secara umum
jumlahnya lebih banyak dibandingkan makanan yang diharamkan. Selama mengandung
keempat kriteria di atas maka tidak akan masalah untuk mengkonsumsinya. Namun,
ada beberapa jenis makanan yang memang diharamkan meskipun ada beberapa yang
diperbolehkan baik dari segi zat ataupun dari segi situasi dan kondisi
alias dharuriyat. Apa saja makanan tersebut?
Bangkai
Secara umum bangkai adalah potongan tubuh
atau hewan yang mati karena sebab tertentu dan bukan mati karena disembelih
dengan nama Allah. Sehingga bila ada hewan yang mati karena sebuah insiden
seperti kecelakaan, jatuh dari ketinggian ataupun tenggelam maka ia dilarang
untuk dikonsumsi. Meskipun dalam hal ini ada pengecualian yaitu bangkai ikan
yang halal untuk dikonsumsi.
Daging Babi
Jenis makanan yang satu ini agaknya sudah
familiar diketahui bahwa ini tergolong makanan haram. Karena Babi adalah
makhluk kotor. Bahkan ia memakan kotorannya sendiri. Babi juga memiliki cacing
pita yang membahayakan tubuh manusia. Daging babi hanya boleh dimakan apabila
keadaan sudah pada kondisi yang darurat. Seperti tidak ada makanan lagi dan
satu-satunya yang ada adalah daging babi. Apabila ia tidak makan maka akan
mempertaruhkan nyawanya sehingga dalam kasus ini mengkonsumsi daging babi
diperbolehkan. Tapi, konsumsi daging babi tersebut hanya sebatas menghilangkan
lapar saja bukan untuk dinikmati.
Darah
Zat yang satu ini memang diharamkan dalam
Islam sehingga dilarang untuk dikonsumsi. Darah diharamkan karena tergolong
dalam kategori najis. Namun, bila darah difungsikan untuk melakukan penyembuhan
atas suatu penyakit maka hal tersebut pengecualian sehingga diperbolehkan
meskipun lebih baik dihindarkan.
Binatang yang disembelih tidak
menyebut nama Allah
Bila seekor hewan atau binatang tidak
disembelih dengan nama Allah maka ia tergolong haram untuk dikonsumsi. Dalil
atas larangan ini terdapat pada Q.S. Al-An’am ayat 121 yang artinya, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut
nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu
adalah suatu kefasikan“
Kesimpulan
Itulah penjelasan terkait dengan makanan
halal dari mulai definisi, landasan, Kriteria hingga makanan yang tergolong
haram. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan tambahan dan membuat kamu
berhati-hati terhadap makanan haram. Karena bagaimanapun makanan haram memiliki
efek jangka panjang yang buruk, loh baik secara fisik, mental ataupun
spiritual.
Sumber
bacaan: