Pengikut

Jumat, 31 Januari 2020

Makanan Halal dalam Islam: Belajar dari pemicu Virus Corona


Pada hari Kamis (23/1) kemarin, media berita di seluruh dunia serempak melansir foto-foto dan video perdagangan daging segar satwa liar di Pasar Basah Wuhan, China. Tak hanya meyajikan ayam hidup untuk disembelih di tempat, foto-foto itu menunjukkan berbagai macam hewan yang tak umum untuk disajikan di meja makan. Anjing, tikus bambu, buaya, ular, kelelawar, dan sebagainya.

Bagi yang tinggal di Jakarta, bayangkanlah semua binatang yang dijual di Pasar Jatinegara siap disembelih di tempat untuk dibawa pulang siap dimasak sebagai sup segar.
World Economic Forum dalam artikel panjangnya yang ditulis oleh para pakar mikrobiologi, tak kuasa mengakhiri paparan mengenai transmisi virus corona dari kelelawar ke ular ke manusia itu dengan sebuah himbauan moral : manusia musti mengendalikan daftar makanannya, agar lebih memilah-milah makanan, baik dari jenis hewannya, cara memasak, maupun khasiat yang dibutuhkan.

Ya, jauh sebelum virus corona atau 2019-nCov ini merebak, China pernah digegerkan oleh SARS pada 2002-2004 yang telah memakan begitu banyak korban. Dan epidemi SARS itu disebabkan oleh kebiasaan orang China memakan musang.

Pasar ekstrem di Indonesia juga ada
Belum lama ini, Garda Satwa Indonesia ikut angkat bicara soal isu virus corona yang tengah membuat dunia gempar.
Melalui akun Instagram @gardasatwafoundation, mereka mengatakan bahwa Pasar Wuhan ini mirip dengan Pasar Ekstrem Tomohon yang juga menjual daging hewan liar.
"Pasar Ekstrem Tomohon mirip-mirip dengan Pasar Wuhan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah harus mulai mengatur Pasar Tomohon."
"Pasalnya, Pasar Tomohon juga menjual berbagai hewan seperti ular, kelelawar, anjing, kucing, dan lain-lain untuk dikonsumsi."

"Hewan-hewan tersebut memang semestinya tidak dikonsumsi karena tidak ada dan tidak diawasi oleh UU Peternakan RI. Sehingga tidak ada jaminan bahwa daging-daging yang berada di luar UU Peternakan RI sehat dan layak untuk dimakan," tulis akun @gardasatwafoundation dikutip Guideku.com, Jumat (24/1/2020).
"Jangan lagi ada omongan 'kami tidak bisa melarang orang mau makan apa karena setiap daerah beda tradisi' ucapan ini sangat tidak bertanggung jawab!"
"Negara wajib menjamin warganya untuk mengonsumsi pangan yang dijamin sehat, demi kebaikan bersama."

"Mau Indonesia terjangkit virus corona juga? Akibat dari 'kami tidak bisa melarang orang mau makan apa karena setiap daerah beda tradisinya'. Ayolah sudah saatnya!" imbuh Garda Satwa Indonesia.

Pasar Ekstrem Tomohon sendiri diketahui berada di Kota Manado dan telah menjadi salah satu roda penggerak perekonomian wilayah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu.
Salah satu faktor yang menyebabkan Pasar Ekstrem Tomohon ini masih ramai disambangi warga Manado hingga sekarang, yakni karena harga dagingnya cukup terbilang murah.
Untuk membuat sajian paniki atau sup kelelawar, daging codot di Pasar Ekstrem Tomohon sendiri hanya dibanderol mulai dari harga Rp 10 ribu per ekornya.

Pandangan Islam Tentang Makanan
Tahukah kamu bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala lini kehidupan manusia dari bangun tidur hingga tidur kembali. Mulai dari hal-hal kecil seperti masuk ke toilet hingga hal besar seperti ekonomi dan politik telah ada panduannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana hadist Nabi SAW, “Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).

Diantara ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan salah satu yang juga menjadi perhatian yaitu terkait makanan halal. Makanan menjadi penting untuk dibahas karena ia adalah kebutuhan pokok manusia. Tidak akan hidup seorang manusia tanpa melakukan aktivitas konsumsi makanan. Setiap makanan yang dimakan oleh manusia memberikan energi yang kemudian digunakan untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.Sayangnya, apakah saat ini makanan yang kita konsumsi sudah sesuai dengan ketentuan Islam alias halal?

Kamu adalah apa yang kamu makan” , pepatah ini bila dipikir secara logika benar adanya. Karena makanan akan mempengaruhi seseorang baik dari segi fisik maupun mental.
Lalu, apa yang dimaksud makanan halal dalam Islam?

Makanan Halal dan Landasannya
Secara sederhana, makanan halal adalah makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang dibenarkan oleh syariat Islam, sehingga makanan yang diharamkan oleh Islam tidak boleh dikonsumsi oleh manusia.
Bila mengacu pada definisi oleh Departmen Agama, makanan halal adalah suatu barang yang dimaksudkan untuk  dimakan atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal.
Landasan terkait makanan halal terdapat pada Q.S. Al-Maidah ayat 88 yang artinya, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya.”

Kriteria Makanan Halal
Sebuah makanan tergolong dalam makanan halal bila ia memenuhi beberapa kriteria. Tentunya kriteria tersebut dilandaskan pada Qur’an dan Sunnah. Lalu, apa saja kriteria makanan yang tergolong halal?
·         Halal Li Zatihi atau Halal dari sisi zat, yaitu sebuah makanan dan minuman tergolong halal apabila ia merupakan makanan yang bahan dasarnya berasal dari hewan atau tumbuhan yang diharamkan dalam Islam. Maka dalam hal ini seperti Babi, Alkohol, dan segala makanan lainnya yang diharamkan tidak akan masuk pada kriteria ini.
·         Cara memperolehnya halal, yaitu proses untuk mendapatkan makanan tersebut tidak boleh melalui proses yang diharamkan dalam Islam seperti mencuri, menipu dan sebagainya. Meskipun makanan tersebut secara zat tergolong halal namun apabila ia berasal dari hasil mencuri atau menipu maka makanan tersebut tidak masuk kategori ini.
·         Cara memprosesnya halal, yaitu cara menuju makanan itu menjadi siap makan haruslah melalui proses yang halal. Seperti ketika melakukan penyembelihan harus mengucapkan bismilah atau tidak menambahkan apapun yang berbahaya seperti bahan pewarna tekstil dan sebagainya.
·         Cara menyajikan, mengantarkan, serta menyimpan harus hala. Maksudnya adalah bahwa makanan tersebut meskipun dari segi zat, cara memperoleh dan memprosesnya sudah dilakukan secara benar sesuai syariat Islam tapi ketika ia disajikan dengan cara yang salah maka tetap tidak tergolong makanan halal. Seperti disajikan ke piring yang terbuat dari emas atau disimpan di tempat yang berbahaya bila kemudian akan dikonsumsi.

Makanan yang Tergolong Haram
Makanan halal dalam Islam secara umum jumlahnya lebih banyak dibandingkan makanan yang diharamkan. Selama mengandung keempat kriteria di atas maka tidak akan masalah untuk mengkonsumsinya. Namun, ada beberapa jenis makanan yang memang diharamkan meskipun ada beberapa yang diperbolehkan baik dari segi zat ataupun dari segi situasi dan kondisi alias dharuriyat. Apa saja makanan tersebut?

Bangkai
Secara umum bangkai adalah potongan tubuh atau hewan yang mati karena sebab tertentu dan bukan mati karena disembelih dengan nama Allah. Sehingga bila ada hewan yang mati karena sebuah insiden seperti kecelakaan, jatuh dari ketinggian ataupun tenggelam maka ia dilarang untuk dikonsumsi. Meskipun dalam hal ini ada pengecualian yaitu bangkai ikan yang halal untuk dikonsumsi.

Daging Babi
Jenis makanan yang satu ini agaknya sudah familiar diketahui bahwa ini tergolong makanan haram. Karena Babi adalah makhluk kotor. Bahkan ia memakan kotorannya sendiri. Babi juga memiliki cacing pita yang membahayakan tubuh manusia. Daging babi hanya boleh dimakan apabila keadaan sudah pada kondisi yang darurat. Seperti tidak ada makanan lagi dan satu-satunya yang ada adalah daging babi. Apabila ia tidak makan maka akan mempertaruhkan nyawanya sehingga dalam kasus ini mengkonsumsi daging babi diperbolehkan. Tapi, konsumsi daging babi tersebut hanya sebatas menghilangkan lapar saja bukan untuk dinikmati.

Darah
Zat yang satu ini memang diharamkan dalam Islam sehingga dilarang untuk dikonsumsi. Darah diharamkan karena tergolong dalam kategori najis. Namun, bila darah difungsikan untuk melakukan penyembuhan atas suatu penyakit maka hal tersebut pengecualian sehingga diperbolehkan meskipun lebih baik dihindarkan.

Binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah
Bila seekor hewan atau binatang tidak disembelih dengan nama Allah maka ia tergolong haram untuk dikonsumsi. Dalil atas larangan ini terdapat pada Q.S. Al-An’am ayat 121 yang artinya, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan


Kesimpulan
Itulah penjelasan terkait dengan makanan halal dari mulai definisi, landasan, Kriteria hingga makanan yang tergolong haram. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan tambahan dan membuat kamu berhati-hati terhadap makanan haram. Karena bagaimanapun makanan haram memiliki efek jangka panjang yang buruk, loh baik secara fisik, mental ataupun spiritual.

Sumber bacaan:



https://qazwa.id/blog/makanan-halal/

Minggu, 26 Januari 2020

Ajaran Islam, Ketika Muncul Wabah Penyakit

Menyebarnya Virus Corona di berbagai negara, mengawali tahun 2020 ini dengan penuh ketakutan. Bagaimana tidak, Virus Corona ini termasuk virus kategori zoonotik yang biasa ditemukan pada hewan. Tetapi, penularannya bisa dengan cepat merambat ke tubuh manusia khususnya mereka yang sudah berusia lanjut dan mereka yang memiliki sistem imun yang lemah.

Sejak pertama kali ditemukan di wilayah Wuhan, China, ratusan orang telah divonis terjangkit virus mematikan ini. Gejalanya adalah flu, batuk, sakit tenggorokan serta demam tinggi selama beberapa hari. Jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat, maka virus ini akan semakin membahayakan manusia. Bahkan di beberapa negara di Timur Tengah sampai diberlakukan larangan berfoto dengan unta demi mengantisipasi menyebarnya Virus Corona.

Sampai tanggal 26/01/2020, korban tewas akibat Virus Corona meningkat menjadi 56 orang dari total 1.975 kasus yang dilaporkan, sebagaimana dikutip dari AP News. Presiden Xi Jinping menyebut penyebaran virus ini menjadi situasi yang sulit. Agen-agen perjalanan telah diberitahu untuk menghentikan semua tur kelompok, surat kabar China Daily berbahasa Inggris milik pemerintah melaporkan, mengutip Asosiasi Layanan Perjalanan China. Jutaan orang yang bepergian selama liburan telah memicu penyebaran wabah secara nasional dan luar negeri setelah dimulai di kota Wuhan di China tengah. Sebagian besar infeksi dan semua kematian telah terjadi di daratan Cina, tetapi kasus baru bermunculan.

Sebagai kaum yang beriman, kita dapat mengambil hikmah di balik fenomena ini dengan tetap menjaga diri dari serangan Virus Corona dan virus-virus lainnya. Sebab, adanya virus merupakan bukti kebesaran Allah Swt yang dengan mudahnya menciptakan suatu makhluk meski berukuran sangat kecil. Para peneliti menemukan sisi unik virus, bahwasanya mereka bisa dikatakan benda hidup, tetapi di sisi lain juga benda mati. Maksudnya, virus akan mampu hidup dan berkembang biak dengan cepat ketika berada dalam sel inang sehingga tergolong makhluk parasit. Sel inang sebagai sarana hidup virus ini bisa berupa hewan, tumbuhan serta manusia.

Sementara di sisi lain, virus bisa dikatakan benda mati karena ketika mereka terlepas dari sel inang mereka dapat dikristalkan dan berbentuk suatu partikel. Tentang hidup dan matinya suatu makhluk ini, Al-Qur'an telah memberitahukannya jauh sebelum para peneliti berhasil menguak fakta itu.

Allah berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 27 yang artinya, "Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rezeki siapa sajan yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)." Penyebaran penyakit yang mewabah ini bukan hanya di era modern saja melainkan juga terjadi berabad-abad silam sejak zaman Nabi Muhammad saw. Bahkan, beliau juga berpesan tentang bagaimana sebaiknya menyikapi datangnya suatu penyakit di wilayah tertentu. Wabah atau penyakit menular, sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, wabah yang cukup dikenal adalah pes dan lepra. Nabi pun melarang umatnya untuk memasuki daerah yang terkena wabah, apakah itu pes, lepra, maupun penyakit menular lain.

 Rasulullah bersabda, "Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu," (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim). Ini merupakan metode karantina yang telah diperintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mencegah wabah tersebut menjalar ke negara-negara lain. Untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan, Nabi Muhammad mendirikan tembok di sekitar daerah yang terjangkit wabah dan menjanjikan bahwa mereka yang bersabar dan tinggal akan mendapatkan pahala sebagai mujahid di jalan Allah, sedangkan mereka yang melarikan diri dari daerah tersebut diancam malapetaka dan kebinasaan. Peringatan kehati-hatian pada penyakit lepra juga dikenal luas pada masa hidup Nabi Muhammad SAW. Rasulullah menasihati masyarakat agar menghindari penyakit lepra.

Dari hadis Abu Hurairah, Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, "Jauhilah orang yang terkena lepra, seperti kamu menjauhi singa." "Dari Aisyah ra, beliau pernah bertanya pada Rasulullah saw tentang Wabah kolera. Rasulullah saw kemudian menjawab, "Tiap Wabah itu dapat bermakna siksaan bagi yang Allah kehendaki. Tetapi, Wabah bagi orang beriman adalah bentuk rahmat, selama ada kesabaran yang kuat dari mereka yang terjangkit. Maka ia berhak mendapatkan pahala sebagaimana balasan bagi orang-orang yang mati syahid." (HR. Bukhari)

Terkait dengan hal itu, ada dua hal yang harus dilakukan ketika datang suatu Wabah penyakit. Pertama adalah Pencegahan dan yang kedua adalah Penanggulangan. Untuk Pencegahan, kita dapat mengacu pada Surah Al-Muddatstsir ayat 4 yang artinya, "Dan pakaianmu bersihkanlah." Jelas bahwa kebersihan dapat meminimalisir datangnya suatu penyakit terlebih penyakit yang disebabkan karena virus. Selain itu, dengan selalu menjaga kebersihan berarti kita telah mempertebal keimanan kita. Sedangkan untuk Penanggulangan, dari Abdurrahman bin Auf ra, Nabi Muhammad saw bersabda, "Apabila kalian mendengar Wabah tengah mendera suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika menyerang wilayah kalian, maka janganlah engkau melarikan diri." (HR. Bukhari)

Maksud dari melarikan diri dalam hadis di atas adalah larangan untuk bepergian ke tempat lain karena sangat beresiko dapat menyebarkan virus atau Wabah yang menjangkit. Di masa ke Khalifah Umar bin Khattab, wabah kolera menyerang Negeri Syam. Khalifah Umar bersama rombongan yang saat itu dalam perjalanan menuju Syam, terpaksa menghentikan perjalanannya. Umar pun meminta pendapat kaum muhajirin dan kaum anshar untuk memilih melanjutkan perjalanan atau kembali ke Madinah.

Sebagian dari mereka berpendapat untuk tetap melanjutkan perjalanan dan sebagian lagi berpendapat untuk membatalkan perjalanan. Umar pun kemudian meminta pendapat sesepuh Quraisy. Yang kemudian menyarankan agar Kholifah tidak melanjutkan perjalanan menuju kota yang sedang diserang wabah penyakit. "Menurut kami, engkau beserta orang-orang yang bersamamu sebaiknya kembali ke Madinah dan janganlah engkau bawa mereka ke tempat yang terjangkit penyakit itu," ujar sesepuh Quraisy sebagaimana dikutip dalam buku Pesona Akhlak Nabi, (Ahmad Rofi' Usmani, 2015).

 Namun di antara rombongan, Abu Ubaidah bin Jarrah masih menyangsikan keputusan Khalifah. "Kenapa engkau melarikan diri dari ketentuan Allah?" ujarnya. Umar pun menjawab, bahwa apa yang dilakukannya bukanlah melarikan diri dari ketentuan Allah melainkan untuk menuju ketentuan-Nya yang lain. Keputusan untuk tidak melanjutkan perjalanan pun semakin yakin saat mendapatkan informasi dari Abdurrahman bin Auf. Bahwa suatu ketika Rasulullah melarang seseorang untuk memasuki suatu wilayah yang terkena wabah penyakit. Begitupun masyarakat yang terkena wabah tersebut untuk tidak meninggalkan atau keluar dari wilayahnya. Ini merupakan cara mengisolasi agar wabah penyakit tersebut tidak menular ke daerah lain.

Negeri Syam kala itu sekitar tahun 18 Hijriyyah, diterjang wabah qu'ash. Qu’ash adalah virus yang menyerang binatang ternak. Hidung hewan yang terjangkit virus ini akan mengeluarkan lendir, lalu hewan itu pun mati seketika. Rasulullah ï·º menyerupakan kematian ini dengan qu’ash yang menyerang kambing. Wabah tersebut menelan korban jiwa sebanyak 25 ribu kaum muslimin.Di antara sahabat Nabi Muhammad saw yang meninggal akibat wabah qu'ash adalah Mu'adz ibn Jabbal, Abu Ubaidah, Syarhbil ibn Hasanah, Al-Fadl ibn Al-Abbas ibn Abdul Muthallib. 

Sumber bacaaan: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200126122410-4-132788/terbaru-korban-virus-corona-yang-tewas-tembus-56-orang
https://www.republika.co.id/berita/q4o0vz430/ini-perintah-nabi-muhammad-jika-terjadi-wabah-penyakit 
https://akurat.co/news/id-975089-read-menyikapi-tersebarnya-wabah-penyakit-dalam-pandangan-islam
 https://www.islampos.com/penyakit-mirip-wabah-quash-sebabkan-kematian-di-akhir-zaman-39809/

Rabu, 27 Maret 2019

Mendidik Anak Untuk “Birrul Walidain”



Oleh:
Mishad Khoiri

Pagi itu kondisi pak Ahmad  kritis. Bu Ahmad segera menghubungi anak-anaknya. Pertama, beliau menghubungi anak pertamanya, yaitu Fulan yang berdomisili di luar kota. Ketika ditelpon, dia bilang “sebentar ma, masih sibuk, nanti kalau sudah longgar saya ke sana”. Kemudian bu Ahmad menelpon Fulanah, anak keduanya. Alhamdulillah, tidak lama kemudian Fulanah dan Soleh, suaminya datang ke rumah orang tuanya.
Senin sore itu kondisi pak Ahmad semakin kritis, nampaknya sudah masuk naza’. Bu Ahmad, Fulanah, Soleh, dan kerabat dekat lain mendampingi sambil menuntun beliau untuk mengucapkankan kalimat “Laa Ilaaha Illallah”.  Selang sesaat terdengar suara lirih dari Soleh, “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun”. Pak Ahmad telah menghembuskan nafas terakhirnya. Seluruh kerabat yang ada di tempat itu serentak mengikuti ucapan Soleh, disusul isak tangis di antara mereka. Sore itu, kabut duka menyelimuti kediaman almarhum pak Ahmad.
Setelah kondisi sudah tenang, ketua RT menanyakan pada Fulanah tentang pemakaman almarhum. Fulanah mencoba menghubungi Fulan, kakaknya lewat fitur panggilan wa guna mengabarkan kematian ayah mereka. Panggilan diterima, dan kabar itu diterima Fulan, tapi karena alasan sibuk Fulan baru bisa pulang Jumat malam. Setelah musyawarah antara keluarga dan warga, maka senin malam itu juga mereka sepakat memproses pemakaman jenazah almarhum, tanpa menunggu kedatangan Fulan. Setelah dimandikan, dikafani, dan  disholati, sekitar pukul 20.00 malam, jenazah almarhum pak Ahmad telah rampung dikebumikan.
Pelajaran berharga yang dapat kita petik dari cerita tersebut  adalah tentang pentingnya membekali anak dengan pendidikan agama yang cukup. Fulan yang kurang bekal keagamaannya, karena dulu dia sekolah umum saja, menjadikannya kurang paham tentang  birrul walidain”(berbuat baik pada orang tua).  Dia lupa, bahwa kesuksesan karirnya berkat  jasa dan ridhonya orang tua. Jika Fulan paham tentang pelajaran tersebut, maka dia segera izin dari kerja dan bergegas pulang ikut merawat jenazah bapaknya untuk penghormatan terakhir kalinya di dunia.
Birrul walidain adalah berbuat baik kepada kedua orang tua serta mentaati perintahnya (kecuali ma’siat) dan mendoa’kannya apabila keduanya telah wafat. Sebagaimana firman Allah: “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua Ibu Bapak”.(An Nisa’:36).
Saking pentinya birrul walidain, amalan ini disarankan dilakukan, baik ketika orang tua kita masih hidup atau sudah mati. Beberapa amalan yang dianjurkan oleh Islam kalau orang tua kita masih hidup adalah: Pertama. Mentaati mereka selama tidak mendurhakai Allah. Mentaati kedua orang tua hukumnya wajib. Haram hukumnya mendurhakai keduanya, kecuali apabila mereka menyuruh untuk menyekutukan Allah atau mendurhakai-Nya. “Tidak ada ketaatan untuk mendurhakai Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam melakukan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua.  Berbakti dan merendahkan diri di hadapan orang tua. Firman Allah: “Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kami jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: ‘Wahai, Rabb-ku, kasihilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al-Israa’: 23-24)
Ketiga.  Meminta izin kepada mereka sebelum berjihad dan untuk urusan lainnya. Seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah dan bertanya: “Ya, Rasulullah, apakah aku boleh ikut berjihad?” Beliau balik bertanya: “Apakah kamu masih mempunyai kedua orang tua?” Laki-laki itu menjawab: “Masih.” Beliau bersabda: “Berjihadlah (dengan cara berbakti) kepada keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat. memberikan harta kepada orang tua. Rasulullah pernah bersabda kepada seorang laki-laki ketika ia berkata: “Ayahku ingin mengambil hartaku.” Nabi bersabda: “Kamu dan hartamu milik ayahmu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
            Kelima. Tidak mencela orang tua/tidak menyebabkan mereka dicela orang lain. Rasulullah bersabda: “Termasuk dosa besar adalah seseorang mencela orang tuanya.” Para Sahabat bertanya: “Ya, Rasulullah, apa ada orang yang mencela orang tuanya?” Beliau menjawab: “Ada. Ia mencela ayah orang lain kemudian orang itu membalas mencela orang tuanya. Ia mencela ibu orang lain lalu orang itu membalas mencela ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Setelah mereka meninggal dunia, maka kewajiban kita pada orang tua adalah: Pertama. Menshalati  dan mendoakan mereka. Setelah menshalati jenazahnya, kita juga dianjurkan mendo’akan keduanya. Seorang anak hendaknya lebih sering mendo’akan kedua orang tuanya setelah mereka meninggal daripada ketika masih hidup. Apabila anak itu mendo’akan keduanya, niscaya kebaikan mereka berdua akan semakin bertambah, sabda Rasulullah: “Apabila manusia sudah meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akan dirinya.” (HR.Muslim).  
Kedua. Menunaikan janji orang tua. Hendaknya seseorang menunaikan wasiat kedua orang tua dan melanjutkan secara berkesinambungan amalan-amalan kebaikan yang dahulu pernah dilakukan keduanya. Sebab, pahala akan terus mengalir kepada mereka berdua apabila amalan kebaikan yang dulu pernah dilakukan dilanjutkan oleh anak mereka.
Ketiga.  Memuliakan teman orang tua.” Ibnu Umar berkata: “Sungguh dulu ayahnya teman Umar bin al-Khaththab dan aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya bakti anak yang terbaik ialah seorang anak yang menyambung tali persahabatan dengan keluarga teman ayahnya setelah ayahnya tersebut meninggal.” (HR.Muslim)
Keempat. Menyambung tali silaturahim dengan kerabat orang tua. Hal ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan dan sabda beliau: “Barang siapa ingin menyambung silaturahim ayahnya yang ada di kuburannya, maka sambunglah tali silaturahim dengan saudara-saudara ayahnya setelah ia meninggal.” (HR. Ibnu Hibban).
Mengajarkan birrul walidain kepada anak kita lebih efektif dilakukan dengan memberikan keteladanan sikap kita terhadap orang tua kita/ kakek nenek mereka. Itu bisa kita lakukan dengan cara kita ajak mereka untuk silaturrahim ke rumah kakek nenek mereka/ ayah ibu kita. Kita ajarkan sikap yang baik dengan cara memberikan oleh-oleh, sopan santun dan menghormati ayah ibu kita/ kakek nenek mereka. Kita ajak mereka ziarah kubur jika ayah ibu kita/ kakek nenek mereka sudah meninggal. Semoga Allah senantiasa menjadikan kita dan anak-anak kita menjadi hamba Allah yang senantiasa mengamalkan “birrul walidain”. Aamiin. Wallahu a’lam.

Rabu, 20 Maret 2019

Strategi Sukses Ujian Nasional Yang Bermartabat

Oleh:
Mishad, M. Pd
(Guru dan Tim Peningkatan dan Penjaminan Mutu MAN 2 Kota Malang)

Mulai tanggal 25 Maret sampai 30 April tahun 2019 ini  secara berkelanjutan, akan diadakan Ujian Nasional (UN) untuk siswa SMK/SMA/MA dan dilanjutkan  SMP/MTs di seluruh Indonesia. Meskipun bukan sebagai penentu kelulusan , UN masih punya andil dalam pemetaan kualitas sekolah/madrasah di Indonesia. Alhasil, sekolah/ madrasah masih tetap bersemangat untuk menyiapkan peserta didiknya agar sukses menghadapi sekaligus menjalani UN tahun ini. Hingga kini, pemerintah melalui kemendikbud menjadikan nilai UN sebagai salah satu alat ukur kualitas sekolah. Hal tersebut yang memicu masing-masing sekolah/madrasah adu strategi agar peserta didiknya mendapat nilai terbaik, demi menjaga martabat/kualitas sekolah/ madrasahnya.
Ada beberapa strategi program yang dapat dilakukan oleh sekolah atau madrasah untuk sukses menghadapi UN yang bermartabat, di antaranya adalah: Pertama. Mengadakan jam tambahan bimbingan belajar (Bimbel) untuk bidang studi UN, khususnya untuk siswa kelas XII. Program tambahan jam belajar untuk bidang studi UN ini sangat rasional karena soal UN materinya mulai dari kelas X sampai kelas XII. Program bimbel di sekolah/madrasah sangat dibutuhkan sebagai bekal tambahan materi dan penyelesaian soal dalam menghadapi UN.
Kedua. Try Out. Segala sesuatu, terutama ujian butuh latihan untuk menghadapinya. Try out diperlukan untuk melatih siswa untuk “warming up” atau pemanasan menjelang UN. Idealnya, sekolah/madrasah minimal tiga kali melakukan try out.  Selanjutnya dilakukan pembahasan masing-masing soalyang di try out-kan. Pembahasan soal diperlukan supaya siswa paham mana jawaban mereka yang benar dan jawaban mereka yang salah serta solusinya untuk menjawab soal try out selanjutnya, termasuk pada UN yang sebenarnya.
Ketiga . Simulasi UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Siswa di sekolah/ madrasah yang masih berbasis kertas dalam mengadakan ulangan harian/ penilaian semester akan kesulitan mengerjakan UNBK.  Simulasi UNBK diperlukan bagi siswa untuk melatih/ membiasakan mengerjakan soal menggunakan/berbasis komputer. Penggunaan komputer perlu dilatih supaya siswa tidak mengalami kesalahan teknis dalam menjalani UNBK yang sebenarnya nanti.  Termasuk ketika try out juga, siswa juga harus dibiasakan berbasis komputer.
Keempat. Pengadaan buku kumpulan materi dan  soal UN. UN adalah sebuah ujian yang memiliki standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah diinformasikan sebelumnya. Hanya pola dan model soalnya yang senantiasa berkembang. Untuk mempersiapkan penguasaan materi dan penyelesaian soal, siswa memerlukan buku kumpulan materi dan soal UN, terutama kumpulan soal UN. Susunan kumpulan materi atau soal UN perlu  dibuat per-SKL dengan model/variasi soal sebanyak mungkin. Materi dan soal ini kemudian dibahas pada saat bimbel oleh guru.
Kelima. Program intensif UN. Program intensif UN hampir mirip dengan bimbel, bedanya bimbel UN biasanya diprogramkan sebelum atau setelah jam pelajaran di sekolah sedangkan program intensif adalah program murni latihan dan pembahasan soal UN dengan mengacu pada kumpulan soal UN dan pembahasan soal try out UN. Karena materi pelajaran non UN sudah tuntas, maka di program intensif  UN murni hanya mempelajari  materi bidang studi yang di-UN-kan saja. Di selah-selah program intensif  UN, perlu juga diselipkan try out untuk  mengetahui perkembangan penguasaan materi siswa. Hasil try out tersebut diperlukan sebagai masukan untuk program pondok UN sebagai masukkan untuk mengklasifikasikan ke kelas pengayaan atau kelas remedial.
Keenam. Program Super intensif. Program super intensif  UN adalah program pengayaan bagi siswa yang sudah bagus penguasaan materinya dan program remedial bagi siswa yang masih rendah penguasaan materinya. Masing-masing program dibedakan menjadi dua kelas, yaitu kelas pengayaan dan kelas remedial. Di kelas pengayaan, siswa yang penguasaan materinya baik dilejitkan semaksimal mungkin nilainya. Sementara di kelas remedial siswa  diterapi dan diusahakan nilainya meningkat atau di atas KKM.
Ketujuh. Program pembinaan mental dan ibadah. Program pembinaan mental biasanya dilakukan dengan mendatangkan motivator (ESQ) dan terapi (hypno-therapy) untuk mempersiapkan mental/psikologis siswa. Sedangkan program ibadah dapat dilakukan dengan penyelenggaraan sholat dhuha terbimbing, anjuran melanggengkan sholat tahajjud, puasa senin kamis, banyak bersedekah (terutama pada yatim piatu), do’a bersama/istighotsah, dan lain-lain. Bagaimanapun, program pembinaan mental ini sangat perlu untuk mengimbangi penguasaan materi (Intelectual Quotient) dengan kematangan mental (Spiritual Quotien) siswa.
Kedelapan. program fisik dan relaksasi. Program fisik adalah program menjaga kesehatan tubuh siswa. Caranya adalah dengan anjuran berolah raga teratur di selah-selah aktivitas lain dan mengkonsumsi makanan sehat, seperti susu dan madu. Sedangkan kegiatan relaksasi bisa dilakukan melalui penyelenggaraan out bond. Dalam kegiatan out bond mereka diharapkan bisa melepas kepenatan/kejenuhan pikiran selama menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah. Out bond juga diharapkan mampu menciptakan suasana kekeluargaan antara mereka, guru, dan orang tua. Target out bond yang lebih penting lagi adalah memicu semangat mereka untuk “siap tanding” menghadapi UN.
Kesembilan. Program memohon restu guru dan orang tua. Program ini dapat dilaksanakan dengan cara mengumpulkan siswa, guru, dan orang tua pada acara pengajian, do’a bersama, dan santunan anak yatim di sekolah. Acaranya bisa didesain dengan diawali dengan do’a bersama (istighotsah), pengajian, dan dilanjutkan dengan santunan. Acara ditutup dengan saling bersalam-salaman antara siswa, guru, dan orang tua dengan tujuan mohon do’a serta restu dan saling memaafkan. Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Keridloan Allah tergantung kepada keridloan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Riwayat Tirmidzi).  Kalau orang tua merestui atau ridho, maka hasil UN insha Allah akan baik, tentunya baik menurut Allah SWT/ Tuhan yang maha kuasa.
Setelah Sembilan langkah itu dilakukan secara optimal dan jujur, kita anjurkan para siswa tersebut “ber-tawakkal”, berserah diri pada Allah SWT/ Tuhan yang maha kuasa. Dengan melakukan strategi tersebut, maka insha Allah akan terbentuk generasi kita yang ber-IPTEK dan ber-IMTAQ yang berkualitas baik.  Negeri ini butuh kader-kader pemimpin yang jujur dan adil dan mereka adalah para siswa siswi sekolah/madrasah kita. Mari kita sukseskan UN 2019 ini dengan strategi yang bermartabat. Wallohua’lam.

Fuji Colour Penilaian Pendidikan

Oleh:
Mishad

            Wajah Fulan  tampak berseri-seri bahagia lantaran dia diumumkan sebagai lulusan terbaik di sekolahnya. Selain nilai ujian nasionalnya tertinggi, nilai rata-rata raportnya juga pamuncak di sekolahnya.  Abdullah, bapak Fulan begitu bangga ketika nama anaknya diumumkan sebagai lulusan terbaik di sekolahnya.  
            Pak Abdullah kemudian dipersilahkan oleh pembawa acara ke depan untuk menerima penghargaan bagi anaknya yang diberikan oleh Kepala sekolah.  Beliau menerima piagam dan bingkisan  bersama dengan orang tua siswa lainnya, yaitu siswa terbaik ke dua dan ketiga. Saat balik dari panggung dia menghampiri Fulan anaknya seraya berkata. “Nak …. Kamu hebat … terima kasih nak … kamu hari ini membuat bapak bangga”.  Kata-kata bapaknya itu masih  terus diingat oleh Fulan hingga saat ini, walau kini Fulan  sudah bekerja dan sudah lulus S-2. Tidak hanya kata-kata bapaknya  itu yang masih terngiang di telinga Fulan. Tapi Fulan juga masih ingat berapa kisaran rata-rata nilai raport-nya saat itu. Rata-rata nilai raportnya menjadi yang tertinggi saat itu adalah 8,5.
Waktu sekolah penilaian di raport Fulan masih ada nilai 5 dan tertinggi adalah nilai 10. Waktu itu juga masih dikenal pe-rangkingan per kelas maupun paralel.  Interval nilai terendah sampai tertinggi masih punya jarak yang agak jauh sehingga kurva hasil penilaiannya pun sangat bisa menggambarkan keotentikan hasil penilaian. Kelebihan interval nilai yang panjang adalah variasi nilai masih bisa sangat  beragam.
            Tentunya ditemukan juga kelemahan-kelemahan sistem penilaian yang dialami Fulan pada saat itu. Tapi ada satu kata yang cukup mengena untuk penilaian saat itu, yaitu lebih asli/ otentik dari sistem penilaian siswa sekarang. Di zamannya Fulan sekolah, siswa dapat nilai 8 itu sudah tinggi. Nilai 8 pada era itu dicapai oleh siswa dengan susah payah dan belajar  keras. Coba bandingkan dengan  nilai siswa sekarang. Ada bahkan banyak satuan pendidikan/sekolah yang menetapkan nilai 8 atau sekarang ditambah satu digit menjadi 80 adalah nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)/ terendah.
            Jika nilai KKM terendah adalah 80, maka rentang dengan patokan nilai tertinggi, yaitu 100 hanya 20 digit. Variasi nilai akhir siswa hanya ada 21 variasi mulai urutan 80 sampai 100. Sedangkan faktanya rentang penilaian siswa adalah 0 – 100. Artinya, kurva hasil penilaian antara yang terendah dan tertinggi sangat pendek. Sangat dimungkinkan, ketika guru mengadakan ulangan, maka kemungkinan akan mendapatkan hasil nilai siswanya di bawah 80 yang terlalu banyak.  Apabila dilakukan remedial, maka  akan memunculkan nilai 80 (tepat KKM) yang lumayan banyak jumlahnya.
Misalnya,  diadakan ulangan Fisika pada 30 siswa. Hasil nilai ulangannya yang tuntas (≥ 80) ada 10 siswa, yang belum tuntas ada 20 siswa. Maka kemungkinan nilai Fisika siswa di kelas tersebut maksimal hanya ada 11 variasi, yaitu 10 variasi dari  siswa yang tuntas, yaitu di atas 80 dan 1 variasi dari 20 siswa yang harus mengikuti remedial, yaitu nilainya 80.
Bisa dibayangkan ketika satuan pendidikan karena persaingan dengan satuan pendidikan lain mematok nilai KKM lebih tinggi lagi, seperti 85 atau 90, maka variasi nilai yang didapatkan akan lebih sedikit lagi. Termasuk siswa yang akan mengikuti remedial bisa tambah lebih banyak lagi.
Karena ada ketentuan KKM yang tinggi oleh satuan pendidikan, para guru menyikapinya beragam. Ada guru yang menurunkan tingkat kesulitan soalnya. Ada guru yang agak vulgar menunjukkan kisi-kisi, bahkan indikator soal ulangannya pada siswa. Ada guru yang memberikan take home test, open book test. Ada guru yang meninggikan nilai tugas, sehingga bisa menambah nilai ulangan harian dan semester, dan lain-lain. Semua dengan tujuan sama, supaya siswa banyak yang lolos/tuntas dalam ulangannya dan menghindari banyaknya siswa yang mengikuti remidi.
Pernah terjadi kasus, hasil ulangan siswa A adalah 60, maka dia harus mengikuti remedial teaching dan remedial test. Apa yang terjadi? Setelah siswa mengikuti dua periode remidi yang diakhiri dengan remedial test, maka hasil nilai remidi siswa ada yang masih sama, bahkan ada yang lebih jelek. Maka diulanginya lagi proses remedial tersebut dengan proses remedial yang standart, tetapi hasilnya masih sama, yaitu belum tuntas. Maka jurus terakhir guru adalah memberikan soal remedial yang kurang standar/ lebih mudah atau ada guru yang hanya memberikan tugas saja untuk menuntaskan nilai siswanya.
Kasus tersebut adalah imbas dari penentuan KKM yang tinggi oleh satuan pendidikan. Lebih-lebih lagi sekolah pinggiran (baca: belum maju) yang intake, kompleksitas, dan sarana pendukungnya masih minim juga tidak mau kalah dalam meninggikan nilai KKM. Akibatnya nilai siswanya juga banyak yang melebihi dari nilai kemampuannya. Artinya, mestinya jika dihitung sungguh-sungguh nilai KKM mapel X adalah 65 tapi karena persaingan/tuntutan, maka diputuskan KKM-nya 75. Jika KKM 75, maka nilai siswa pada pelajaran X harus sama dengan/ di atas 75, padahal hitungan seharusnya  KKM-nya 65. Maka jangan heran jika melihat nilai siswa sekarang itu seperti melihat hasil foto di iklan film fuji colour, yaitu lebih indah dari aslinya. Ilustrasinya, jika nilai seorang siswa sekarang adalah 95,  maka seperti kalau zaman sekolahnya Fulan dulu seperti nilai 85.
            Meskipun penentuan batas KKM siswa menurut teorinya sangat ilmiah, tapi dalam prakteknya terjadi persaingan yang tidak sehat antar sekolah dalam penentuan batas KKM. Tingginya batas KKM seolah menjadi simbol keunggulan sekolah. Ada stereotipe sekolah unggul = nilai KKM tinggi. Sehingga ada kecenderungan kompetisi dalam penentuan nilai KKM. Bahkan KKM yang konsep awalnya menurut permendiknas ditentukan oleh guru masing-masing mata pelajaran, kini bergeser ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pergeseran penentuan KKM ke satuan pendidikan konsep awalnya adalah satuan pendidikan bersama guru mapel. Di lapangan beberapa satuan pendidikan sudah lebih dulu menentukan batas KKM. Selanjutnya, guru mapel  diharapkan untuk menerima ketentuan/menyesuaikan. Kondisi seperti ini terjadi karena beberapa sebab. Secara eksternal dikarenakan mengikuti penentuan KKM di beberapa  satuan pendidikan lain yang juga ditentukan oleh sekolah. Sedangkann secara internal menghindari dimungkinkannya adanya KKM yang nilainya terlalu bervariasi, apalagi terlalu rendah dari target petinggi satuan pendidikan.
Kondisi persaingan antar satuan pendidikan dalam penentuan nilai KKM harus dikontrol  oleh pemerintah atau dinas pendidikan. Pemerintah harus mengajak dialog para petinggi sekolah negeri maupun swasta untuk mensosialisasikan penentuan KKM yang benar, yaitu mengacu pada kualitas intake siswa, kompleksitas siswa, dan sarana pendukung sekolah. Dinas pendidikan di Kemendikbud dan seksi pendidikan madrasah di Kemenag melalui pengawas harus bekerjasama untuk menertibkan nilai KKM sekolah/madrasah apabila ada penentuan nilai KKM-nya tidak wajar/ kurang sesuai dengan fakta. Kalau ini tidak dilakukan, maka persaingan tidak sehat antar satuan pendidikan dalam penentuan  nilai KKM akan membudaya.
Perlu ada kesadaran bersama, bahwa keberhasilan evaluasi pendidikan tidak hanya dari tingginya nilai. Perlu ada gerakan bersama untuk memprioritaskan kualitas dan keotentikan hasil penilaian. Indikator dari kualitas/keotentikan dari hasil penilaian adalah penguasaan materi/ kompetensi. Artinya, jika siswa yang penilaian sudah “tuntas” itu diuji atau lulus dari KKM, maka dia harus  benar-benar menguasai materi/kompetensi. Jangan sampai ada siswa yang nilainya sudah lolos dari KKM. Tapi ketika di tes, ternyata tidak mampu/ tidak kompeten. Munculah kesan penilaian seolah diobral. Lahirlah anekdot “nilainya lebih tinggi dari aslinya/kemampuannya” sepadan dengan slogan dari iklan film kamera Fuji Colour , yaitu “Warnanya lebih indah dari aslinya.  Wallohua’lam.


* Guru dan Tim Peningkatan dan Penjaminan Mutu MAN 2 Kota Malang

Pro Kontra Guru Buka Bimbel

Oleh:
Mishad
           
Pagi itu saya dikagetkan oleh berita di salah satu Koran nasional  yang berjudul “Guru Buka Bimbel Disorot KPK”. Bahkan di lead beritanya  ditegaskan KPK akan memperingatkan agar guru tidak memberikan bimbingan belajar  (Bimbel) bagi siswa yang di ajar di sekolah.  Statemen KPK ini disampaikan oleh Ketua KPK Agus Raharjo, pada saat pertemuan dengan Mendikbud Muhajir Efendi di gedung  KPK pada hari Selasa, 8 Januari 2018 lalu.
Bimbel bukan barang baru bagi dunia pendidikan di negara kita. Sejak sekitar akhir 1970-an, Bimbel sudah ada di kota besar seperti Jakarta. Tetapi, waktu itu Bimbel sebatas ajang melatih siswa SLTA yang akan mengikuti tes masuk ke perguruan tinggi.. Pada 1990-an, keberadaan Bimbel semakin menjamur. Sasaran mereka tidak hanya menjaring lulusan SLTA yang akan mengikuti tes masuk perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi mulai menarik pelajar kelas III SMA guna menyiapkan mereka mengikuti ujian nasional (UN). Targetnya, peserta lulus UN dengan nilai bagus dan lolos seleksi masuk PTN. Malahan Bimbel juga membuka bimbingan bagi siswa kelas X dan kelas XI dengan sasaran agar peserta mendapat nilai ulangan harian bagus dan naik kelas dengan nilai memuaskan.
            Fenomena menjamurnya Bimbel di Indonesia tentunya bukan tanpa sebab. Lembaga Bimbel muncul lebih dilatarbelakangi oleh kebutuhan konsumen mereka, yaitu para pelajar, bahkan orang tuanya. Kebutuhan tersebut adalah “layanan khusus” yang tentunya tidak ditemukan oleh mereka di sekolahnya. Layanan tersebut bisa karena profil pengajarnya, proset/ paket soal/bukunya, metode pengajarannya, hingga suasana pergaulan dan heterogenitas penghuni kelasnya. Jika belajar di sekolah itu dikatakan sebagai kebutuhan pokok pelajar, maka Bimbel adalah kebutuhan sekunder/tertier bagi mereka.
            Sebenarnya, lembaga penyedia Bimbel melayani konsumennya dengan beberapa model. Ada lembaga Bimbel yang dimodel klasikal dan ada lembaga Bimbel yang dimodel les private. Semua memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Tapi, mereka mempunyai visi yang sama, yaitu membantu memecahkan kesulitan belajar dan menguatkan/menambah materi belajar para peserta didik di sekolahnya. Keunggulan lembaga Bimbel yang laku dijual adalah trik khusus yang dibuat oleh mereka untuk penyelesaian soal secara cepat tepat dan tepat. Di sebagian kalangan pelajar/orang tua, lembaga Bimbel juga memiliki nilai prestise.
            Tidak bisa dipungkiri, sebagian pelaku lembaga Bimbel, terutama pengajarnya adalah guru yang juga mengajar di sekolah. Di lembaga Bimbel klasikal, para pengajar terkadang tidak sengaja ketemu/mengajar siswa yang juga diajar di sekolahnya. Sehingga, mungkin juga guru di sekolah tertentu juga menjadi tentor di Bimbel yang siswa juga kebetulan menjadi peserta didik di sekolahnya. Tapi kejadian itu bukan kerana kesengajaan dia, tapi karena mendapat kelas dari manajemen lembaga Bimbelnya. Apakah yang seperti ini dikategorikan pelanggaran oleh KPK, menurut saya yang juga pernah mengajar di Bimbel “tidak”, dengan catatan guru itu harus punya integritas dalam penilaian. 
            Sorotan KPK lebih tepat jika diarahkan pada guru yang membuka Bimbel/les private/kelompok untuk muridnya sendiri. Sebuah contoh. seperti Guru A di sekolah A, membuka layanan private/kelompok yang siswanya dari sekolah A/sebagian besar siswa di sekolah A. Ini mungkin yang perlu dibidik oleh KPK, karena ada unsur kesengajaan dan keterkaitan penilaian. Selain itu, KPK juga harus berusaha membidik lembaga Bimbel besar yang terindikasi membocorkan/memperjualbelikan soal UN atau SBMPTN tulis, jika masih ada. Fenomena kebocoran saoal UN dan SBMPTN memang mulai menghilang sejak diterapkan ujian/tes berbasis komputer. Tapi kita tetap harus terus waspada dan terus mengawasinya.
            Idealnya, seorang guru cukup mengajar di sekolahnya saja. Tapi kita harus bijaksana dalam bersikap. Rata-rata guru yang merangkap sebagai tentor di Bimbel lebih dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan idealisme.  Faktor ekonomi yang dimaksud adalah karena mereka belum PNS/Guru Tetap di sekolahnya. Karena gajinya masih belum cukup, maka dia masih perlu mengais rezeki di lembaga Bimbel.
Faktor idealisme juga terjadi pada guru yang merangkap mengajar di lembaga Bimbel. Sebagai contoh adalah karena guru itu ingin tetap terpacu belajar lebih lagi. Mereka menganggap jika hanya mengajar di sekolah, maka tantangannya cenderung monoton/kurang menantang. Sedangkan di Bimbel mereka merasa tertantang untuk lebih keras belajar, karena menghadapi siswa dari multi sekolah dan multi intelektual. Saya punya teman seorang kepala sekolah yang masih tetap menjadi tentor di Bimbel dengan alasan, ingin tetap mengajar dan tidak ingin kehilangan ilmunya.
Perlu ada wacana untuk membuat regulasi/aturan yang mengawasi sistem kerja di lembaga Bimbel dengan indikator/instrumen pengawasan yang valid. Terutama agar mereka tetap konsisten sebagai lembaga yang melayani bimbingan belajar yang menekankan nilai plus kualitas pembelajaran. Jangan sampai lembaga Bimbel lebih kental “aroma bisnis”nya saja. Disinyalir ada Bimbel tertentu yang melakukan rekrutmen siswa dengan kerjasama dengan birokrasi sekolah dengan embel-embel hadiah tertentu. Bimbel akan memberikan “imbalan” tertentu jika ada oknum di sekolah tertentu bisa mengarahkan siswanya mengikuti Bimbel di lembaganya.
Pengawasan lain adalah tentang integritas penilaian para guru dan birokrasi sekolah lain yang terlibat di lembaga Bimbel. Ada seorang kepala sekolah/guru yang menjadi pengajar atau owner  lembaga Bimbel ini yang menurut saya harus diawasi integritasnya. Dinas pendidikan harus mengontrol kepala sekolah/guru yang menjadi pengajar atau owner  lembaga Bimbel. Jangan sampai ada siswa di sekolahnya yang menjadi siswa di lembaga Bimbelnya mendapatkan perhatian lebih, terutama dalam hal penilaian.
Solusi dengan cara langsung melarang kepala sekolah/guru yang menjadi pengajar atau owner  lembaga Bimbel tentunya kurang bijaksana. Tapi larangan itu menjadi sebuah keniscayaan jika terbukti terjadi pelanggaran.  Pemerintah harus tegas menindak oknum kepala sekolah/guru yang menjadi pengajar atau owner  lembaga Bimbel yang melanggar. Jika para pelanggar masih bisa dibina secara internal oleh dinas pendidikan, maka akan lebih baik. Tapi jika permasalahan itu terlalu akut dan mengarah ke tindakan korupsi, maka keterlibatan lembaga hukum, seperti KPK untuk menindaklanjutinya bukan masalah yang utopia.
Dunia pendidikan adalah dunia yang humanis, maksudnya dalam menghadapi permasalahan yang dikedepankan adalah sosialisasi dan dialog terlebih dahulu. Kalau Kemendikbud serius memasalahkan kepala sekolah/guru yang menjadi pengajar atau owner  lembaga Bimbel, maka perlu ada regulasi khusus. Buat permen yang mengatur mekanisme kerja Bimbel, termasuk jika kepala sekolah/guru terlibat di dalamnya. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi permen sekaligus uji keterbacaan melalui dialog dengan pihak-pihak terkait. Jika permen itu sudah matang, maka segera diimplementasikan. Setelah implementasikan dalam jangkah waktu tertentu, perlu ada evaluasi tentang tingkat keefektifannya untuk perbaikan. Maka insha Allah jika langkah-langkah ini sudah dilakukan, seluruh pihak akan lebih siap mengawalnya di lapangan. Wallahua’lam.
  

* Penulis adalah Guru dan Tim Peningkatan dan Penjaminan Mutu MAN 2 Kota Malang