Pengikut

Rabu, 29 Agustus 2012

Mengapa Ada Pungutan Di PSB?


Oleh:
Mishad*

Kemendikbud masih mencium potensi pelanggaran pada masa pendaftaran  siswa baru (PSB)  tahun ajaran 2012 – 2013 . Untuk itu  kemendikbud sedang menyusun data base  sekolah-sekolah nakal yang nanti bisa diakses masyarakat. Proyek tersebut akan dikomandoi oleh jajaran  inspektorat jenderal (Itjen) Kemendikbud yang diketuai mantan pimpinan KPK Haryono Umar. Tim ini dibentuk atas intruksi Mendikbud, Muhammad Nuh untuk mengawasi jalannya proses PSB.  “Saya masih mendengar masih terus terjadi pungutan-pungutan dalam penerimaan siswa baru”  kata Haryono Umar (Jawa Pos, 25/6/2012).
Juni sampai awal bulan Juli ini adalah rentang waktu ramai-ramainya orang tua mendaftarkan anaknya sekolah.  Ketika mencari sekolah, mayoritas orang tua memilihkan anaknya ke sekolah yang dianggapnya baik. Baik menurut kebanyakan masyarakat sering dikatakan sebagai sekolah unggulan atau favorit.  Tentu saja kriteria yang dipatok oleh sekolah-sekolah unggulan dalam menentukan calon siswa barunya sangat elitis. Selain dengan NUN (Nilai Ujian Nasional) yang tinggi, mereka juga mensyaratkan berkas lain, seperti nilai raport, piagam penghargaan dalam prestasi akademik maupun  non akademik. Bahkan ada sekolah “favorit” yang mensyaratkan calon siswa barunya untuk mengikuti tes seleksi akademik dan psikologis, tanpa mensyaratkant NUN.
Rentetan alur penerimaan siswa baru belum berhenti sampai di sini. Setelah dinyatakan diterima, maka orang tua calon siswa baru juga harus menyiapkan “sesuatu” yang lain.  “Sesuatu“  yang saya maksud adalah biaya seragam, alat-alat penunjang pendidikan, dan dana sumbangan pendidikan (baca:uang gedung). Memang, ada beberapa pemerintah daerah yang melarang  adanya “pungutan “ yang dilakukan oleh sekolah, terutama sekolah negeri kepada calon siswa barunya. Tetapi kenyataannya, di lapangan dana sumbangan pendidikan itu tetap ada (baca:dipungut). Istilah yang dipakai oleh sekolah untuk menghimpun dana tersebut masing-masing satuan pendidikan berbeda, tapi pada intinya sama yaitu menggalang dana swadaya masyarakat. Tapi anehnya, tingginya biaya yang dipatok oleh beberapa sekolah “favorit”, tidak menyurutkan minat orang tua. Mereka rela merogoh koceknya dalam-dalam  demi “kebutuhan pendidikan berkualitas” untuk anaknya. Pendidikan berkualitas yang dimaksud adalah pendidikan di sekolah unggulan atau favorit.

Mengapa Ada Pungutan?
Sekarang, di Indonesia istilah sekolah unggulan lagi ngetren, baik di jenjang pendidikan pra-sekolah, dasar, dan menengah. Istilah yang digunakan sebagai sebutan sekolah unggul pun bergam, mulai dari sekolah plus, full day school, sekolah satu atap, sekolah terpadu atau boarding school. Maka, muncullah SD/MI Unggulan, SMP/MTs Unggulan atau SMA/MA Uggulan, yang tidak hanya didominasi oleh sekolah-sekolah negeri saja. Beberapa sekolah tersebut menawarkan program-program pendidikan yang beragam, mulai plus agama, plus teknologi dan keterampilan, plus penginapan, hingga plus penguasaan bahasa internasional. Cara mempromosikan sekolah-sekolah mereka pun bervariasi, mulai dari pasang iklan atau advertorial di media cetak, hingga promosi ke sekolah-sekolah di jenjang bawahnya, seperti dari SMA/MA turun ke SLTP/MTs, dari SLTP/MTs turun ke  SD/MI atau dari SD/MI turun ke TK-TK. Promosi tersebut tentu tidak semata-mata hanya untuk menjaring murid  baru, akan tetapi untuk menjemput murid-murid yang berkualitas, diharapkan mereka kelak makin mendongkrak nama sekolah.Perkembangan sekolah unggulan (excelent schools) di Indonesia, sekarang banyak dirintis oleh sekolah-sekolah swasta.
Sekolah unggulan atau favorit yang sekarang merebak bak cendawan di musim hujan itu pun bercirikhas hampir mirip, seperti ditandai dengan biaya yang tinggi, fasilitas yang serba luks, elitis, eksklusif, dan dikelolah oleh tenaga yang dikondisikan profesional.  Jadi biaya pendidikan yang tinggi  merupakan hal wajar yang ditemukan di sekolah-sekolah favorit. Biaya itu digunakan untuk mencapai dua variabel penting sekolah unggul, yaitu prestasi akademik dan non akademik yang tinggi. Oleh karena itu sekolah membutuhkan banyak fasilitas penunjang. Fasilitas tersebut seperti adanya kurikulum yang fungsional dan profesional. Selain itu juga diperlukan fasilitas belajar yang memadai, desain pengajaran modern, kompetisi dan komitmen guru yang tinggi, penyaluran bakat dan minat secara individual yang bertujuan mengembangkan aspek sosial dan akademik murid.
Untuk memenuhi kebutuhan sekolah unggul yang kompleks, maka sangat dimungkinkan sekolah tersebut akan terus berbenah, tidak ada kata puas bagi mereka, yang ada adalah bagaimana terus maju dan berinovasi. Jika sarana maupun pra sarana tertentu sudah terpenuhi, maka harus melengkapi yang lain dan begitu seterusnya untuk mengikuti perkembangan dunia pendidikan. Di sekolah unggul selalu muncul inovasi pendidikan yang tiada henti. Pemenuhan dukungan sarana dan pra sarana inilah yang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sehingga jangan heran kalau di sekolah unggulan dibutuhkan biaya pendidikan yang cukup tinggi.
            Mahalnya dana pendidikan juga tidak lepas dari masih minimnya dana subsidi pemerintah untuk sekolah. Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang diberikan pemerintah untuk sekolah hanya mampu memenuhi standar pendidikan minimal bukan kebutuhan untuk sekolah “unggulan”. Sehingga jika sekolah ingin mencapai pendidikan yang lebih berkualitas (unggul), maka  diperlukan sumber dana penunjang lain, dan salah satunya adalah dana swadaya masyarakat. Penghimpunan dana swadaya masyarakat ini yang menjadi polemik di masyarakat dan berujung pada pelarangan oleh beberapa kepala pemerintah daerah terhadap penarikan dana sumbangan oleh sekolah kepada orang tua calon siswa barunya.

Win Win Solution
Kalau kita amati, sorotan masyarakat terhadap permasalahan penerimaan siswa baru (PSB) mengerucut pada masalah dana sumbangan pendidikan yang tinggi.  Banyak masyarakat, terutama kelas rendah (miskin) yang mengeluhkan tingginya biaya pendidikan yang harus dibayarnya ketika memasuki sekolah favorit. Jangan heran kalau konsumen sekolah favorit banyak didominasi oleh kalangan menengah ke atas. Ini antara lain karena mahalnya biaya pendidikannya. Sehingga masyarakat kelas rendah hanya mampu bersekolah di sekolah-sekolah yang kualitasnya apa adanya. Jika fakta demikian yang terjadi, maka muncullah kasta-kasta dan ketidak adilan dalam dunia pendidikan.
Untuk mengurai dan mencari jalan keluar permasalahan tersebut diperlukan beberapa solusi yang saling menguntungkan (win win solution), baik bagi pihak sekolah, pemerintah maupun masyarakat atau wali murid (miskin/kaya). Pertama, mengusahakan sumber dana alternatif. Sudah waktunya kita berpikir untuk berorientasi ke depan dalam pendanaan sekolah. Sehingga sebuah sekolah diharapkan tidak menitikberatkan pendanaan bantuan sumbangan pendidikan dari wali/orang tua murid. Sumber dana tersebut bisa kita usahakan  dari sponshor. Seperti melibatkan sponshor dari perusahaan untuk kemajuan pendidikan. Dana dari sponshor itu diberikan untuk bantuan beasiswa, tunjangan studi guru  ataupun bantuan infrastruktur pada sekolah-sekolah yang membutuhkan. Adapun imbalan untuk sponshor mereka bisa memasang ikon ataupun simbol perusahaannya di souvenir sekolah, bahkan merekrut lulusannnya untuk bekerja di perusahaannya. Contoh, di SMAN 10 Malang, ada program kemitraan dengan PT. Sampoerna dengan ikon Sampoerna Academy Foundation.
            Kedua, mengatur manajemen keuangan sekolah secara lebih efektif dan efisien. Kita yakin tidak ada sekolah yang tidak ingin punya sarana prasarana sekolah yang luks dan memadai. Kita juga yakin tidak ada sekolah yang merasa cukup dan puas dengan fasilitas yang ada. Akan tetapi perlu dipertimbangkan apabila keinginan untuk membuat proyek mercusuar sekolah yang menyedot dana besar, kemudian kita hanya menggantungkan sepenuhnya pada bantuan orang tua/wali siswa. Bagi orang tua siswa yang mampu mungkin tidak menjadi masalah, tapi bagaimana bagi mereka yang kurang mampu walaupun dengan mencicil. Kurang bijaksana jikalau pihak sekolah, apalagi sekolah negeri menerapkan kebijakan yang setengah mendoktrin, seperti kalau tidak mampu membayar ya sudah silahkan mencari sekolah lain. Lebih-lebih nilai tes anaknya memenuhi syarat sedangkan ia secara ekonomi memang tidak mampu. Jelas bila terjadi hal yang demikian, pihak sekolah perlu turut membantu mencarikan alternatif pendanaannya. Atau paling tidak memberikan kebijakan yang lebih lunak dan koordinatif dalam pembiayaan. Singkatnya perlu skala prioritas dalam pembiyaan program dan batasan nilai dana seminimal mungkin yang dihimpun dari orang tua siswa.
            Ketiga, Mengusahakan pendanaan melalui subsidi silang. Bagi masyarakat yang berpendapatan lebih (kaya), dapat membantu yang berpendapatan rendah (miskin) melalui mekanisme subsidi silang atau memberikan sumbangan cuma-cuma pada murid yang  betul-betul membutuhkan. Subsidi silang merupakan solusi keadilan dalam pendanaan pendidikan. Tentunya tidak adil jika siswa yang orang tuanya mampu  harus membayar dengan nilai yang sama dengan siswa yang orang tuanya tidak mampu/miskin. Adapun teknik subsidi silang dapat dilaksanakan secara humanis di masing-masing sekolah.
Ke-empat, mengusahakan pendidikan negeri adalah pendidikan yang berkualitas, tetapi terjangkau biayanya oleh masyarakat. Hal ini bermakna, sudah saatnya pemerintah benar-benar membela kepentingan pendidikan “wong cilik” . Pemerintah seharusnya mensubsidi penuh biaya operasional dan pengembangan sekolah negeri, sehingga seluruh kebutuhan sekolah negeri terpenuhi. Selain itu, ketika sekolah negeri yang berkualitas itu murah, masyarakat bawah bisa menikmatinya. Sekolah negeri yang menghimpun dana dari orang tua  rata-rata karena ingin meningkatkan kualitas lebih sekolah (lebih unggul). Sementara jika mengandalkan  dana dari pemerintah untuk pengembangan sekolah, maka  sangat terbatas.
Lalu bagaimana dengan pendidikan anak orang kaya? Munculnya lembaga pendidikan swasta unggulan, seperti Pelita Harapan, Al-Azhar, Al Hikmah, Sabilillah, Al Falah, Petra, Cor Jesu, santa Maria,  dan lain-lain perlu untuk ditumbuhkembangkan. Orang-orang kaya harus men-suport tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan swasta yang berkualitas. Artinya, orang tua yang kaya tidak akan keberatan untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta unggulan—walaupun dana pendidikannya tinggi. Kesimpulannya, kita ciptakan kondisi pendidikan berkualitas untuk semua. Masyarakat lapisan menengah ke bawah menikmati pendidikan berkualitas di sekolah negeri—karena disubsidi penuh oleh pemerintah. Sementara, masyarakat menengah ke atas menikmati pendidikan berkualitas di sekolah swasta unggulan—karena mereka mampu memenuhi biaya pendidikannya. Adapun jika ada anak orang kaya yang sekolah di sekolah negeri, maka bisa memberikan dana subsidi untuk mensuport siswa miskin.  Ini ide saya dalam tataran wacana yang perlu dikritisi.
Pada akhirnya  semua pihak harus bekerjasama untuk mencari jalan keluar tentang fenomena penerimaan siswa baru (PSB) ini, terutama di sekolah unggulan. Tentu saja solusi tersebut adalah solusi bijak dan saling menguntungkan bagi pihak sekolah, pemerintah maupun wali murid. Ingat, pendidikan di Indonesia bertujuan mencerdaskan anak bangsa, tidak membedakan anak orang kaya atau miskin. Dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 pun dijelaskan semua warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Di situ tidak dijelaskan, bahwa pengajaran yang favorit untuk orang kaya dan pengajaran yang seadanya untuk orang miskin. Mestinya pendidikan berkualitas adalah untuk semua.

Rabu, 20 Juni 2012

Atas Nama Toleransi Oleh: Mishad Khoiri


Beberapa waktu lalu saya hadir di acara simposium nasional bertema “Deradikalisasi agama” yang diadakan oleh Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (LDNU). Acara tersebut diselenggarakan di aula gedung rektorat UIN Malang. Hadir sebagai keynote speaker adalah Prof. Dr. KH. Said Agil Siradj, MA. (Ketua PBNU) dan Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro (Menteri Pertahanan RI). Acara yang dibuka oleh Wagub Jawa Timur, Drs. Saifullah Yusuf ini dihadiri mayoritas da’i Nahdiyin dari seluruh penjuru nusantara.
Simposium itu juga dihadiri oleh narasumber yang sangat relevan, yaitu komandan Densus 88 POLRI, Kombes Drs. H. Herwan Chaidir, Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Drs. Ansyad Mba’i, MM. dan lain-lain. Mayoritas peserta forum simposium sepakat, bahwa munculnya terorisme di Indonesia lebih dipicu oleh problem kesejahteraan (finansial), pemahaman yang dangkal tentang agama,  serta rasa ketidak adilan akibat kebijakan standar ganda yang sering dipraktikan oleh negeri adidaya, Amerika Serikat.
Panelis yang menyampaikan materi tentang deradikalisasi agama itu selalu mengarahkan, bahwa islam itu harus toleran. Para panelis seolah mengarahkan pemikiran peserta simposium, bahwa teroris yang tidak toleran itu adalah teman kita sendiri. Menurut mereka aksi teror di Indonesia dilakukan oleh oknum muslim garis keras. Bahkan menurut Basri Zain, MA. Ph.D, salah seorang pemateri, disinyalir bahwa islam radikal tersebut lahir dari ajaran wahabi. Mungkin benar apa yang disampaikan oleh mereka, bahwa terorisme yang lahir dari oknum muslim adalah produk dari islam radikal. Tetapi mereka lupa jika pemicu utamanya adalah “ketidak adilan global” terutama standar ganda yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan sekutunya. Negara super power itu seringkali  menganak emaskan sekutunya di teluk, siapa lagi kalau bukan zionis Israel.
Saya yang waktu itu menjadi peserta simposium mendapat kesempatan bertanya kepada panelis. Saya katakan, bahwa terorisme oleh oknum muslim lahir lantaran “akibat” bukan “penyebab”. Sedangkan “penyebab” terorisme adalah “ketidak adilan global”. Saya katakan juga bahwa terorisme sejati adalah aksi biadab Israel yang dengan seenaknya membombardir warga Palestina. Kemudian yang saya tanyakan, Apa peran pemerintah Indonesia menyikapi ketidakadilan ini? Ansyad Mba’i, Herwan Chaidir dan Prof. Dr. Budi Susilo (Dirjen Politik Pertahanan Kemenhan RI) menjawabya dengan bias. Mereka seolah “tidak berani” menyebut nama Amerika Serikat dan Israel sebagai dalang “penyebab” terorisme. Pembicaraan selalu diarahkan agar muslim itu toleran terhadap pemeluk agama lain dan menghindari aksi kekerasan. Apakah atas dasar toleransi juga kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap Israel ketika mereka dengan brutalnya membantai muslim Palestina?
Makna toleransi diterjemahkan beragam oleh umat muslim di dunia,  termasuk toleransi terhadap bangsa yahudi, Israel. Sebagian besar muslim Indonesia menginginkan tidak perlu berhubungan apapun termasuk diplomatik dengan mereka. Tetapi ada juga tokoh masyarakat muslim Indonesia yang berkunjung ke sana dan disinyalir menjalin komunikasi aktif (mudah-mudahan bertujuan baik). Tapi pemerintah  kita masih cukup bijak, hingga kini demi menghargai keinginan mayoritas muslim, masih tetap konsisten tidak berhubungan diplomatik dengan negara Israel.
Sikap muslim terhadap muslim dan sikap muslim terhadap non muslim sesungguhnya sangat tegas diatur dalam Al Qur’an surat al- Fath ayat 29, yaitu “Nabi Muhammad Saw, ialah Rasul Alloh; dan orang-orang yang bersama dengannya bersikap keras dan tegas terhadap orang-orang kafir yang (memusuhi Islam), dan sebaliknya bersikap kasih sayang serta belas kasihan sesama sendiri (umat islam)…”. Bukan kah bangsa Yahudi Israel itu benar-benar telah memusuhi umat muslim, terutama Palestina? Berarti menghadapi Israel, dan pihak-pihak  yang jelas-jelas memusuhi islam, kita harus bersikap keras dan tegas. Bagi muslim toleransi dengan non muslim hanya diperuntukkan bagi orang non muslim yang “dzimmi” (tidak memusuhi islam) bukan non muslim yang “harbi” (memusuhi).
Jika toleransi dalam hal ibadah, maka batasannya adalah sesuai dengan firman Alloh Ta’ala dalam surat Al Kaafirun ayat 6, yaitu “untukmu agamamu dan untukkulah agamaku”. Artinya agama dan ajaran islam adalah untuk umat muslim sedangkan agama dan ajaran Yahudi, nasrani, serta agama/ajaran lainnnya adalah untuk pemeluknya. Hal tersebut juga berlaku dalam hal ritual ibadah kita dan ibadah mereka. Islam tidak mengenal “sinkritisme” dan “passing over” atau mencampuradukkan ajaran agama, termasuk dalam hal ibadah.
Fenomena do’a bersama antar umat beragama, nikah beda agama, dan aksi-aksi bersama antar umat beragama yang tidak jelas batasannya adalah fakta baru yang muncul di Indonesia atas nama kerukunan dan toleransi. Apabila toleransi diterjemahkan dengan gerakan-gerakan tersebut, maka yang terjadi adalah proses pendangkalan aqidah dan kesyirikan yang terselubung. Munculnya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang seringkali memunculkan gagasan-gagasan kontroversial merupakan manifestasi dari gerakan toleransi yang salah kaprah, terutama terlalu “sembrono” dalam menafsirkan isi Al Qur’an dan Hadits.
Menghadapi fenomena tersebut, umat islam tidak cukup menghadapinya dengan marah dan melakukan kekerasan fisik. Marah dan kekerasan fisik harus dihindari dan lebih mengutamakan tindakan pencegahan dan diplomasi.. Bagaimanapun juga, jika kekerasan yang kita dahulukan, maka yang akan lahir adalah kekerasan juga. Maka akan besar kerugian dan resikonya. Tapi kita tidak boleh lari jika kekerasan dan ketegasan itu memang terpaksa harus dilakukan. Tapi tetap itu adalah “senjata pamungkas” ketika langkah pencegahan dan diplomasi sudah mengalami jalan “buntu”.
Sebagai realisasi dari tindakan meluruskan kekeliruan yang selama ini dipahami oleh sebagian umat islam tentang toleransi, maka perlu dilakukan usaha-usaha untuk memberikan pemahaman yang benar kepada umat. Langkah-langkah tersebut bisa dilakukan dengan cara mensosialisasikan tentang makna toleransi yang benar melalui forum-forum pengajian dari lingkup kecil sampai yang besar. Tren pengajian umum atau pengajian rutin yang akhir-akhir ini begitu semarak bisa dijadikan media yang efektif melakukan gerakan ini. Petuah kyai sebagai tokoh panutan sangat efektif untuk dapat diikuti dan dilaksanakan oleh jama’ahnya.
Pemahaman yang benar tentang toleransi hendaknya juga dilakukan oleh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI). Fatwa MUI sebagai wadah formal para ulama’ sangat penting disampaikan kepada masyarakat muslim. Hanya saja perlu didorong agar eksistensi MUI benar-benar diakui oleh masyarakat. Jika MUI eksis dan memiliki “taring”, maka fatwa-fatwanya, termasuk fatwa pemahaman tentang toleransi yang benar akan sangat efektif. Jika semua berperan mendukung MUI, maka tidak  menutup kemungkinan fatwa MUI akan efektif sebagaimana fatwa mufti di Arab Saudi misalnya.
Sebagai masyarakat, orang tua, dan pendidik muslim, kita harus memperhatikan pendidikan anak-anak kita. Jika bekal agama yang dimiliki oleh anak anak didik kita cukup dan benar, maka pemahaman mereka juga akan benar, termasuk ketika mereka memaknai dan bertindak atas nama toleransi. Pemahaman mereka akan tetap lurus (wasathon: ditengah-tengah/Islam ahlussunah wal jama’ah) tidak akan membelok ke barat/ke kanan (islam garis keras) atau ke timur/ke kiri (islam liberal), La Syarqiyyah Wala Ghorbiyyah. Wallohu a’lam

Rabu, 11 April 2012

Keadilan Gender Bukan Kesetaraan Gender

Oleh:

Mishad Khoiri

Beberapa waktu lalu saya bersama dengan teman-teman se-kantor ada acara refreshing ke Bali. Tidak heran, kalau ada orang berkomentar, bahwa obyek rekreasi di Bali identik dengan obyek-obyek yang berkonotasi negatif. Memang mayoritas obyek wisata di Bali dikunjungi oleh wisatawan mancanegara yang seringkali terkesan bebas, terutama cara berpakaian mereka yang serba minimalis. Waktu itu saya hanya berfikir positif saja, mungkin ada suatu manfaat dari perjalanan ke sana.

Saya tidak membahas detil tentang pariwisata di Bali, tapi saya ingin bercerita tentang suatu kesan dalam perjalananku menuju ke suatu objek wisata taman burung. Saat itu perhatianku tersita sejenak ketika bus yang saya tumpangi tiba-tiba melambat dan berhenti. Ketika saya menengok ke jendela kaca sebelah, sepertinya ada proyek perbaikan jembatan. Perhatianku tersita bukan karena kemacetan lalu lintas seperti yang biasa saya alami di Porong Sidoarjo. Tetapi saya tertegun melihat para kuli pekerja yang sedang mengecor lantai jembatan. Kuli-kuli pekerja yang tampak berjibaku dengan adukan semen, kerikil, dan pasir itu ternyata para wanita. Pemandangan pekerja wanita sekasar itu sepertinya baru saya temui saat itu, yaitu di daerah yang seringkali disebut sebagai pulau Dewata.

Ternyata ada benarnya cerita yang pernah saya dengar, bahwa wanita Bali adalah pekerja keras yang bahkan mengalahkan para lelakinya. Saya buktikan lagi ketika saya berkunjung di desa adat Panglipuran. Saya menjumpai para lelaki di kampung itu santai-santai di balai-balai (baca:seperti gazebo besar), sementara lelaki yang lain sedang asyik sabung ayam di lapangan. Mudah-mudahan pemandangan yang saya lihat itu bukan cerminan budaya asli Bali. Tetapi hanya ada di daerah-daerah Bali yang masih tradisional dan di daerah tertentu saja.

Islam tidak melarang para wanita untuk bekerja keras, selagi masih dalam jalur kodratnya. Tetapi Islam melarang para pria, apalagi yang sudah berkeluarga hanya berpangku tangan saja. Islam mewajibkan laki-laki sebagai kepala keluarga untuk bekerja guna menafkahi anak dan istrinya. Sedangkan posisi wanita jika bekerja itu dibolehkan asal tidak berbaur bebas dengan kaum lelaki dan diijinkan oleh suaminya. Muslimah yang bekerja juga diharuskan untuk tetap menjalankan tugas utamanya sebagai ibu rumah tangga. Tentu saja suami harus tetap membantu urusan rumah tangga, bahkan kalau mampu mencarikan pembantu.

Prinsip kesetaraan gender dalam Islam dimaknai sebagai keadilan gender bukan persamaan gender. Keadilan memiliki makna memposisikan laki-laki dan perempuan sesuai kodrat dan perannya masing-masing. Alloh menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kondisi fisik dan dan karakter berbeda. Rata-rata laki-laki diciptakan dengan otot lebih kuat dan karakter yang keras sedangkan perempuan dijadikan sebagai makhluk yang lemah lembut dan pekah perasaannya. Ini yang menjadikan mereka memiliki kelebihan dan keunikan masing-masing. Jika antar keduanya bersinergi, maka akan memunculkan harmonisasi dan potensi yang luar biasa.

Jika kesetaraan gender dimaknai sebagai persamaan hak dan kewajiban, maka yang terjadi justru ke tidak adilan. Ingat adil itu tidak mesti sama. Wanita yang lemah lembut akan tidak pas bila berprofesi seperti lelaki sebagai kuli bangunan. Jika yang diinginkan hanya posisi yang enak-enak saja yang sama dengan lelaki, seperti menjadi pemimpin, direktur, dan manager, maka itu juga tidak adil. Masak persamaan hak hanya menuntut posisi yang enak-enak saja. Logikanya persamaan hak berarti meliputi hak yang enak maupun yang tidak enak. Kalau yang dituntut persamaan hak, maka wanita selain bisa jadi pemimpin, direktur, manager juga bisa jadi tukang becak, kuli bangunan, sopir truk, kondektur dan lain-lain. Apakah ini tidak justru merendahkan martabat wanita?

Penyimpangan kodrat wanita dan lelaki juga tidak hanya terjadi pada masalah profesi, akan tetapi juga merambah ke masalah tata cara berpakaian dan berperilaku. Betapa banyak para wanita berpakaian menyerupai laki-laki, sedangkan yang lelaki berpakaian ala perempuan. Kita juga banyak melihat seorang perempuan yang berperilaku seperti laki-laki (baca:tomboy), sedangkan tidak kurang para lelaki berpenampilan mbanci bukan banci (berperilaku seperti perempuan). Anehnya justru yang demikian itu yang laris di apresiasi masyarakat. Lihat saja acara-acara di TV yang menyuguhkan tontonan penyimpangan kodrat manusia tercatat sebagai tayangan be-rating tinggi. Artinya gerakan penyimpangan kodrat atau yang lebih dikenal sebagai gerakan feminisme ini berkembang juga didukung oleh media kita yang memang berpihak pada kepentingan kapitalis dan orientasi bisnis.

Menurut Siti Muslikhati, dalam bukunya Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam, pada dasarnya, Islam membagi kehidupan ini menjadi dua bagian, yaitu: (1) kehidupan umum (wilayah publik); dan (2) kehidupan khusus/pribadi (wilayahdomestik). Untuk mencapai tujuan kehidupan di dua wilayah tersebut, Alloh telah menetapkan pembagian tugas, karena memang tujuan bersama di kedua wilayah itu hanya bisa dicapai secara efektif dan efisien, manakala ada pembagian tugas. Peran utama wanita sesuai dengan struktur tubuh dan potensinya adalah di wilayah domestik sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Pada diri perempuan, Alloh menciptakan kemampuan reproduksi dan fungsi penentu keberlangsungan jenis manusia. Alloh menjadikan tugas mengandung, melahirkan, menyusui, dan mengasuh anak pada mereka. Ini adalah tugas yang berat, tidak mudah dan penting, sekaligus mulia yang harus ditunaikan oleh wanita dengan persiapan fisik, kejiwaan dan pikiran yang mendalam. Bahkan, demi kesempurnaan penunaian tugas utama ini, Alloh memberikan toleransi untuk berbuka di bulan Ramadhan bagi ibu hamil atau menyusui. Sedangkan kewajiban mencari nafkah, berjihad dan aktifitas-aktifitas lainnya yang dilakukan di wilayah publik, dibebankan kepada pria karena sesuai dengan struktur tubuh dan potensi yang dimilikinya. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa pembagian tugas antara pria dan wanita itu adalah supaya tercapai tujuan kehidupan ini. Masing-masing tugas tersebut sama-sama penting dan bernilai sama di hadapan Alloh Swt. Masing-masing pihak tidak diperbolehkan merasa lebih utama dan penting dibanding pihak lain. Dr. Lois Lamya (istri almarhum Prof. Isma’il Raji al-Faruqi) mengatakan bahwa gerakan feminis di kalangan muslim juga seyogyanya diletakkan dalam bingkai pembangunan umat secara keseluruhan, tidak chauvinistic dan hanya memikirkan kepentingan kaum wanita saja.

Menurut Abdul Hakim dalam tulisannya yang berjudul Peran Sosial Wanita, Antara Yang Mengekang Dan Membebaskan di jurnal egalita, UIN Malang karena mereka laki-laki dan perempuan adalah sama-sama manusia yang ditunjuk oleh Alloh sebagai khalifah di bumi, maka masing-masing pihak harus menjadi mitra kerja yang baik bagi pihak yang lain dalam memakmurkan bumi sesempurna mungkin. Sungguh benar apa yang disabdakan Rasulullah saw dalam hadits:”Kaum wanita adalah saudara kandung kaum pria (Shahih Al-Jami’).” Karena itu, wanita dengan tetap mengutamakan perannya di wilayah domestik haruslah ikut serta dengan serius dalam peran publik, dimana kiprah dan sepak terjang kewanitaannya selalu ditunggu oleh masyarakat yang selalu butuh sosok perempuan. Karena banyak sekali, bidang-bidang tertentu di wilayah publik membutuhkan peran serta kaum wanita. Seperti dokter kandungan, perawat, guru, dan lain sebagainya. Demikian juga sebaliknya kaum pria, meskipun peran utamanya di wilayah publik, tetap diperlukan perannya di wilayah domestik.

Ternyata masih ada di tengah-tengah masyarakat kita yang belum mengerti, bahwa wanita adalah makhluk ciptaan sang khalik yang memiki peranan yang sangat mulya. Peran wanita adalah sebagai pekerja, partner kerja, mitra dialog, teman bertukar pikiran, disamping tugas utamanya “melayani” suami dan bersama suami “merawat” anak. Sementra suami bertanggungjawab mencari nafkah—mencukupi kebutuhan finansial keluarga termasuk menjadi bodyguard-nya istri dan anak. Jadi kurang tepat, jika tuntutan kaum perempuan dalam memperjuangkan kepentingannya adalah “persamaan” dan “kesetaraan”, karena perempuan dan laki-laki punya peran yang sedikit berbeda, karena sunnatullah (hukum alam). Akan lebih bijaksana, jikalu tuntutan kaum hawa itu diarahkan pada tuntutan “Keadilan” yang lebih bermakna memperjuangkan wanita sesuai dengan perannya. Sampai kapan pun peran wanita tidaklah sama persis dengan laki-laki. Seperti kata Maurice Bardanche, dalam bukunya Histories des Fames yang mengingatkan kita “Janganlah hendak kaum ibu meniru kaum bapak, karena jika demikian, akan lahir bahkan telah lahir, jenis ketiga dari manusia”. Wallohu a’lam

Selasa, 28 Februari 2012

Pendidikan Anti Korupsi

Oleh: Mishad Khoiri*


Sandiwara perjalanan penegakan hukum di negeri ini kelihatannya menjadi tontonan yang mengkhawatirkan, terutama bagi anak didik kita. Betapa tidak, praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi menu utama yang menghiasi media kita. Anggap saja kasus-kasus besar seperti skandal Bank Century, skandal Artalita, Gayus Tambunan, Nazarudin, sampai Nunun Nurbaety menjadi head line media massa.. Kasus-kasus besar tersebut penanganan hukumnya belum pernah berakhir tuntas. Skandal bank century yang merugikan uang negara 6 triliun rupiah lebih belum jelas aktor pelaku utamanya. Gayus Tambunan yang dipenjara bisa keluyuran melihat pertandingan tenis sampai Bali. Artalita yang tersandung kasus suap di kejagung juga bisa menikmati fasilitas mewah di hotel pordeo. Sementara penanganan kasus korupsi terhadap Nazarudin dan Nunun Nur Baety juga belum jelas benang merahnya.

Kekhawatiran kita sebagai orang tua dan pendidik adalah munculnya persepsi yang negatif pada anak didik kita terhadap kasus korupsi. Persepsi negatif itu antara lain adalah korupsi itu biasa, buktinya berita korupsi tiap hari ada. Korupsi itu resikonya kecil, buktinya banyak pelaku korupsi yang di hukum ringan atau bahkan bebas dari hukuman. Korupsi itu walaupun dihukum tapi tetap enak, buktinya Gayus dihukum tapi masih bisa pelesiran ke Bali dan Artalita meskipun di penjara tetap bisa mendapat fasilitas mewah.

Saya yakin, tidak semua anak didik kita “terusik” oleh sandiwara retaknya tiang penegakan hukum kita terhadap penanganan kasus korupsi. Tapi harus kita ingat, bahwa “warisan budaya” oleh pendahulu kita itu dapat menurun pada generasi penerusnya. Jika para tokoh partai, pengusaha, dan petinggi negara memberi tontonan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme pada kita, maka wajar bagi kita untuk mewaspadainya. Cita-cita kita harus sama, yaitu menghapus dan memutus warisan budaya korupsi kepada generasi selanjutnya, terutama anak didik kita.


Pengertian Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi berarti busuk; palsu; suap. Korupsi merupakan

tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Korupsi di Indonesia sudah membudaya tanpa proses peradilan yang terbuka dan kredibel. Semua pihak yang terkait dengan sebuah kasus korupsi seakan menutup mata dan lepas tangan seolah-olah tanpa terjadi apa-apa. Tindakan korupsi mulai dari yang paling besar oleh para pejabat negeri ini sampai kepada yang paling kecil seperti pada oknum kepala desa, oknum kepala sekolah dan oknum pegawai rendahan. mulai dari proses penyuapan berjumlah puluhan ribu rupiah yang biasa terlihat di jalanan sampai pada kasus menggelapkan uang negara dengan jumlah triliunan.

Pengertian korupsi dapat menjadi lebih luas lagi. Perbuatan seperti berbohong, menyontek di sekolah, mark up, memberi hadiah sebagai pelicin dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tindakan korupsi merupakan sekumpulan kegiatan yang menyimpang dan dapat merugikan orang lain. Kasus-kasus korupsi seperti ini sangat banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan cenderung sudah membudaya. Jika diperhatikan, hampir disemua aspek kehidupan bangsa ini terlibat korupsi. Dari lembaga pendidikan sampai lembaga keagamaan sekalipun. Di lingkungan sekolah sangat banyak ditemui praktek-praktek korupsi, mulai dari yang paling sederhana seperti mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang sampai pada menggelapkan uang sekolah pembangunan sekolah yang bernilai puluhan juta rupiah.


Melihat Tingkat Korupsi di Indonesia

Tingkat korupsi suatu negara dapat diukur dari Indek Persepsi Korupsi (IPK). Data tahun 2009 menunjukan bahwa Indonesia berada pada papan bawah dengan Indek Persepsi Korupsi (IPK) 2,8. Skala IPK mulai dari 1 sampai 10, semakin besar nilai IPK suatu negara maka semakin bersih negara tersebut dari tindakan korupsi. Dari data yang diperoleh dari Transparency International Corruption Perception Index 2009 tersebut, IPK Indonesia sama dengan negara lainnya pada urutan 111 seperti Algeria, Djibouti, Egypt, Kiribati, Mali, Sao Tome and Principe, Solomon Islands dan Togo. Angka ini menyimpulkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang masih serius dan belum lepas dari persoalan korupsi.

Pada saat ini, ada indikasi terjadinya sikap apatis masyarakat terhadap tindakan korupsi. Masyarakat seakan telah jenuh dan terbiasa dengan kasus-kasus korupsi yang mencuat kepermukaan. Tidak ada sanksi moral dari masyarakat terhadap para koruptor. Bahkan, secara tak langsung budaya korupsi telah merajalela ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Pada setiap aspek kehidupan, selalu ditemui budaya korupsi yang telah mengakar dan menjadi kebiasaan lumrah setiap orang. Masyarakat harus sadar bahwa uang yang dikorupsi oleh para koruptor merupakan uang rakyat. Uang rakyat tersebut seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membiayai pendidikan, kesehatan, membuka lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik, air dan lain-lain. Masyarakat harus mengetahui besarnya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi tersebut, pendidikan menjadi mahal, begitu juga dengan pelayanan kesehatan, transportasi menjadi tidak aman, rusaknya infrastruktur dan yang paling berbahaya adalah meningkatnya angka pengangguran sehingga berkolerasi kepada angka kriminalitas.

Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Desember tahun 2002 merupakan sebuah itikad baik dari pemerintahan saat itu. KPK menjadi harapan baru bagi indonesia untuk mengobati penyakit bangsa yang sudah kronis. Namun, banyak pihak yang menyangsikan KPK akan mampu memberantas korupsi. Pada awal pendiriannya, banyak pihak yang meragukan sepak terjang KPK. Hal ini cukup beralasan, karena KPK sebagai sebuah lembaga independen beranggotakan orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden dan disetujui oleh DPR. Beberapa kalangan yang beranggapan bahwa KPK akan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil para koruptor. Terlepas dari itu, KPK tetap menjadi tumpuan harapan bagi bangsa ini untuk membongkar kasus korupsi dan memenjarakan para koruptor yang terlibat.


Bagaimana Menanamkan Jiwa Pendidikan Korupsi Pada Anak?

Wage Rudolf Supratman, sang komponisl lagu kebangsaan Indonesia Raya, memberi pesan penting bagi bangsa Indonesia lewat lagu gubahannya. “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya”. Penggalan lagu Indonesia Raya tersebut mengandung pesan untuk mendahulukan pembangunan jiwa (spiritual) dulu dari pada badan (material). Pembangunan jiwa atau karakter masyarakat merupakan pondasi utama sebelum membangun yang lain, termasuk pada anak didik kita. Jika kita menginginkan siswa dan siswi kita yang akan mewarisi keberlanjutan pembangunan bangsa ini, maka jiwa mereka perlu dibentuk menjadi anak didik yang memiliki karakter yang cerdas dan mulia, termasuk membekalinya dengan pendidikan anti korupsi.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menanamkan pendidikan anti korupsi pada anak didik antara lain adalah:

1. Pembinaan akhlakul karimah

Usaha ini bisa dilakukan dengan cara menanamkan sikap kejujuran, sopan santun, dan tanggung jawab pada anak didik. Langkah ini bisa dilakukan dengan cara memfungsikan dan memanfaatkan bidang kesiswaaan dan keagamaan di sekolah. Program yang bisa dilakukan adalah penciptaan kultur akhlak mulia melalui pelatihan ESQ, out bond training, pengajian, sholat berjamaah, dan mempraktekannya dalam perilaku hidup sehari-hari. Penananaman akhlakul karimah pada anak didik juga bisa dilakukan dengan program kantin kejujuran. Ide kantin kejujuran adalah untuk melatih kejujuran siswa dalam bertransaksi walaupun tanpa pengawasan petugas kantin/koperasi siswa.

2. Menegakkan tata tertib sekolah

Sekolah harus mensosialisaikan bahwa tata tertib itu indah dan bukan untuk dilanggar. Supaya tata tertib sekolah bisa konsisten, maka peran seluruh guru sangat diperlukan untuk mensukseskannya. Jangan sampai ada standar ganda (ketidak samaan persepsi antar komponen sekolah) dalam menegakkan tata tertib sekolah. Idealnya seluruh komponen sekolah harus kompak dan sepaham dalam menegakkan tata tertib. Agar timbul motivasi siswa untuk ta’at terhadap tata tertib, maka perlu ada “reward” dan “punishment”. Siswa yang taat diberi penghargaan sedangkan yang melanggar ada hukuman atau point pelanggaran. Jika terpaksa ada siswa yang dihukum, maka diharapkan menghukumnya adalah masih dengan cara yang mendidik.

3. Menanamkan budaya anti mencontek

Belajar adalah kegiatan utama siswa di sekolah. Untuk mengetahui hasil belajar, maka diperlukan ujian atau tes. Salah satu syarat penting terukurnya pencapaian hasil belajar adalah kejujuran siswa. Jika terjadi kasus pencontekan di kelas, maka bisa jadi siswa yang sudah belajar bersungguh-sungguh nilai hasil belajarnya dikalahkan oleh siswa yang mencontek. Terjadilah ketidak adilan. Mencontek di kalangan siswa harus diperangi. Caranya bisa dilakukan dengan sangsi yang tegas bagi pelakunya. Cara lain yang bisa ditempuh adalah memasang slogan anti mencontek di kelas dan sudut-sudut dinding gedung sekolah.

4. Memasukkan materi anti korupsi di setiap materi pelajaran

Usaha ini dapat dilakukan dengan cara memasukkan nilai-nilai anti korupsi pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) masing-masing guru. Instrumen lain yang bisa dimanfaatkan adalah rubrik penilaian afektif. Penilaian sikap siswa bisa digunakan untuk mengevalusi karakter siswa. Maksudnya kita diharapkan bisa mendesaian ulang kurikulum masing-masing mata pelajaran dengan muatan anti korupsi. Langkah ini yang sempat terdengar kabar santer akan diterapkan secara resmi di sekolah oleh kemendiknas. Program kemendiknas itu adalah kurikulum pendidikan anti korupsi di sekolah yang konon akan segera diterapkan oleh pemerintah.

5. Menanamkan prinsip keteladanan

Ing Ngarso Sung Tulodho “Di depan memberi contoh” begitu pesan Ki Hajar Dewantoro. Guru adalah sosok yang harus pantas untuk dicontoh. Keteladanan guru merupakan modal utama dalam mendidik siswa. Pendidikan anak lebih berhasil dengan cara diberi contoh, bukan hanya diajar dan diberitahu, tapi siswa harus diajak dan diberikan model. Kebanyakan, siswa yang berkualitas dan berprestasi akan lahir dari guru yang berkualitas pula. Siswa yang berakhlak mulia juga mayoritas lahir dari didikan seorang guru yang tawadhu’. Maka, wasapadalah segala tingkah laku guru kecenderungannya akan dicontoh oleh siswanya. Ada pepatah guru kencing berdiri murid kencing berlari.

Keberhasilan penanaman pendidikan anti korupsi akan efektif jika didukung oleh 3 pilar lingkungan pendidkan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat. Di sekolah siswa bisa dididik untuk tidak korupsi dengan cara mena’ati aturan sekolah dan tidak mencontek. Di rumah, anak bisa dididik untuk tidak korupsi dengan cara menanyakan uang kembalian jika setelah dimintai membeli sesuatu tapi tidak melaporkan uang kembaliannya. Di masyarakat penanaman jiwa anti korupsi sangat dipengaruhi oleh lingkungannya. Pesan agama pada kita adalah untuk mencari lingkungan yang baik sebelum mendirikan/membeli rumah “Al Jaar Qobla Daar”. Jika tiga komponen lingkungan pendidikan ini saling bersinergi untuk mendukung penanaman pendidikan anti korupsi pada anak didik kita, maka diharapkan pada beberapa tahun mendatang warisan budaya negatif itu akan segera terputus dan berakhir pada generasi kita selanjutnya. Semoga. Wallohua’lam.

Lelaki Kiriman Malaikat

Oleh:

Mishad Khoiri

“Astaghfirulloh“ kata itu lirih terucap berulangkali dari bibirku antara sengaja dan tidak. Sepenggal kata itu keluar bukan lantaran aku menyesali perbuatanku atau penggalan dzikir rutinan pagiku. Tapi kata itu terucap disaat aku jenuh menunggu kendaraan umum yang mau berhenti dan mau memberiku tumpangan. Ketika itu hari senin pagi, kendaraan umum terutama bus menuju arah Surabaya sarat penumpang. Di depan masjid besar Sooko Mojokerto, aku menghentikan bus mulai dari turun sholat subuh kira-kira pukul 04.15 sampai hampir pukul 05.00, tetapi belum juga ada sopir bus yang merespon. Selain karena sarat penumpang, mungkin karena tempatku berdiri kurang strategis serta hanya sendirian yang membuat sopir bus kurang tertarik memberiku tumpangan.

Aku semakin galau, bukan karena perjalananku yang masih jauh, tapi waktulah yang membatasi. Bila ditempuh dengan bus umum perjalanan dari Sooko Mojokerto ke arah by pass Krian tidak lebih dari 30 menit. Menurut penjaga masjid, biasanya kalau senin pagi, penumpang bus sudah longgar mulai pukul 07.30-an. Kerisauanku muncul lantaran targetku yang maksimal pukul 06.30 harus sampai rumah mertua untuk sambang dan menjemput anak-anak dan istriku yang sedang ilburan akhir pekan di Driyorejo, Gresik. Kemudian, hari senin ini juga kami harus sampai di Malang sebelum duhur, karena setelah duhur saya harus mengajar dan istri menghadiri undangan penting temannya di Poncokusumo, kabupaten Malang.

Saya mencoba menghentikan mikrolet, ternyata tidak ada mikrolet yang langsung menuju arah Surabaya, tapi harus mampir dulu ke terminal Mojokerto, tentu memakan waktu lama. Saya mencoba mencari tukang ojek tapi menurut keterangan penjaga masjid, jarak ke pangkalan ojek masih cukup jauh, apalagi dia tidak bisa menjamin tukang ojeknya ada atau tidak. Di Sooko mojokerto juga jauh dari fasilitas taxi. Minta tolong diantar penjaga masjid, dijanjikan bisanya pukul 06.00. Sementara Jarum jam sudah menunjukkan angka 05.15. waktu itu, aku semakin gelisah. Di saat keresahan hinggap, aku pun berdo’a. Sambil membaca sholawat taisir, hati dan bibirku serius berucap “Ya Alloh berilah aku kemudahan”. Setelah itu saya mencoba lagi menghentikan bus yang lewat, eeehh .... ternyata sama saja, bus itu hanya berlalu saja meninggalkan asap pekat dan bau bensin.

Di pikiranku masih ada keyakinan do’aku pasti dikabulkan. Ternyata benar, dari tempatku berdiri saya lihat ada sosok orang yang sepertinya aku kenal keluar dari dalam masjid. Lelaki berjaket hitam itu sedang bergegas memakai kaus kaki dan sepatu. Saya coba mendekati dia, eeh …. ternyata betul pria itu adalah Fulan, teman kenalanku di salah satu jama’ah pengajian yang barusan istirahat dan sholat subuh. Fulan dalam perjalanan dari Kediri dan berencana menuju Sidoarjo. Setelah aku ceritakan apa yang kualami waktu itu, dia hanya berkata “Mari ikut saya, kebetulan saya ke Sidoarjo, jenengan saya antar ke by pass Krian terus saya meneruskan perjalanan ke Sidoarjo”. Betapa legahnya hati ini, mungkin kehadiran Fulan adalah jawaban dari do’aku di waktu “kepepet” tadi.

Di perjalanan, kami sempat ngobrol sambil dia terus mengendalikan setir motornya. Dia sempat bertanya pada saya mengapa pagi-pagi begini sendirian di Sooko. Saya ceritakan kalau saya rombongan perjalanan dengan teman-teman Malang dari Kebumen dan Yogyakarta. Karena harus menjemput istri dan anak-anak, maka saya turun masjid Sooko untuk sholat subuh dan berencana menjemput mereka ke Driyorejo, Gresik. Saya ceritakan juga, bahwa saya agak tergesa karena setelah menjemput istri dan anak saya harus sampai di Malang sebelum duhur karena ada amanah yang harus dilakukan di sana.

Tidak terasa, kami sudah sampai di by pass Krian, Fulan pun menghentikan motornya untuk menurunkan aku. “Jazakumulloh, jenengan dikirim malaikat untuk saya” begitu kalimat yang terucap dariku. Mendengar ucapanku, dia hanya tersenyum dan bilang “sama-sama mas” . Setelah pamit dia lalu menggeber motornya untuk melanjutkan perjalanannya ke Sidoarjo. Singkat cerita, dari by pass Krian saya ke Driyorejo naik mikrolet dan sampai di sana pukul 06.20, kemudian bersih diri, bercengkrama dengan keluarga, dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bekal ke Malang. Kira-kira pukul 08.15 kami sudah berangkat dari Driyorejo ke Malang. Setelah oper taxi blue bird-bus patas Menggala Surabaya–Malang-oper taxi Agro, kami sampai di rumah Malang sekitar pukul 11.15. Alhamdulillah, semuanya diberi kemudahan. Setelah sholat duhur kami bisa sama-sama beraktivitas. Saya mengajar, sementara istri dan anak pertamaku bersama rombongan teman-teman kampusnya mengahadiri undangan walimah di Poncokusumo. Hasna, anakku yang masih umur setahun sementara bersama “emak” panggilan ibu tua yang membantu keseharian kami di rumah.

Pengalaman sederhana di atas adalah salah satu kejadian yang menginspirasiku tentang pentingnya kita berdo’a dan berprasangka baik. Tentu saja do’a dan prasangka baik yang dibarengi dengan ikhtiar dan tawakkal. Firman Alloh Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Al Mukmin ayat 60, yaitu “berdo’alah kepadaKu niscaya Aku kabulkan untuk-mu”. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Alloh akan mengabulkan do’a siapa saja dari hambaNya, yang mau memohon kepadaNya selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturrahim. Rasululloh SAW bersabda: “Tidak ada seorang muslimpun yang berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa dan pemutusan silaturrahim melainkan Alloh akan memberinya satu diantara tiga hal berikut : mengabulkan doanya di dunia ini mengabulkannya di akhirat nanti atau memalingkannya dari satu keburukan yang sebanding dengan doanya” (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Abu Ya’la).

Keterangan hadits ini menunjukkan bahwa ketika ada orang yang berdoa dan tidak dikabulkan oleh Alloh berarti ada sesuatu yang salah (yang mencegah terkabulkannya doa) pada diri orang yang berdoa tersebut. Apabila kesalahan-kesalahan itu tidak dilakukan niscaya doanya akan didengar dan dikabulkan oleh Alloh Ta’ala. Permasalahan ini pernah terjadi ketika seorang bertanya pada Ibrahim Bin Adham ra, tentang mengapa doa kita tidak dikabulkan? lalu Beliau menjawab: “Sebab hati kalian telah mati” kemudian orang itu bertanya lagi: “apa yang membunuhnya”? lalu Syeh Ibrahim menjelaskan ada delapan perkara yang menyebabkan hati menjadi mati.

Pertama: Kalian mengetahui hak-hak Alloh tapi kalian tidak memenuhinya. kedua kalian membaca Al-Qur’an tetapi tidak mengamalkan isinya. ketiga: kalian mengaku cinta kepada Nabi Muhammad SAW. tetapi tidak mengamalkan sunnah-sunnahnya. Keempat: kalian menyatakan takut mati tetapi tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Kelima Alloh telah mewahyukan: “Sesungguhnya syetan itu adalah musuh bagimu maka jadikanlah ia sebagai musuhmu” (QS. Al-Fathir:6) tetapi kalian justru mentaati ajakannya untuk bermaksiat pada Alloh. Keenam kalian mengaku takut pada siksa neraka tetapi kalian tenggelamkan tubuh kalian ke dalamnya. Ketujuh, kalian menyatakan cinta surga tetapi tidak beramal untuknya. Ke delapan ketika bangun tidur kalian lemparkan aib-aib dibelakang punggung kalian dan kalian hamparkan aib orang lain di depan mata kalian. Kalian membuat Alloh murka. Jika semua ini kalian lakukan bagaimana doa kalian akan dikabulkan?. jawab Ibrahim bin Adham. Alloh Ta’ala. Pasti akan mengabulkan doa kita selama doa itu dipanjatkan dengan benar diantara syarat dikabulkannya doa adalah makanan dan pakaian yang halal. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam muslim Rasululloh SAW menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh sehingga rambutnya acak-acakan dan berdebu lelaki itu kemudian menengadahkan tangan lalu berdoa Duhai Tuhanku… Duhai Tuhanku… sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannnya haram, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan kata Rasululloh.

Dalam Hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., ia berkata “Rasulullah saw. bersabda: Alloh Taala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu jamaah manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari.”

Pengalamanku ketika aku jenuh menunggu bus yang mau memberiku tumpangan adalah sebagai contoh sederhana dari pentingnya do’a dan prasangka yang baik. Ketika itu, aku hanya berdo’a dengan sungguh-sungguh dan yakin akan dikabulkan-Nya. Kondisi “kepepet” dan prasangka baik telah membuatku tetap optimis. Hingga aku ditemukan dengan Fulan, lelaki kiriman malaikat yang mungkin sebagai jawaban atas do’aku. Sesungguhnya Alloh itu sesuai dengan persangkaan hamba-Nya. Wallohua’lam.