Pengikut

Sabtu, 20 April 2013

Merilis Kunci UN, Suatu Keharusan?

Oleh:
Mishad

Seperti yang diberitakan oleh beberapa media, bahwa  Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat kepada kemendikbud saat sidang ajudikasi untuk merilis kunci UN di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta. ICW menuntut Kemendikbud agar membuka kunci jawaban ujian nasional ke publik pasca UN digelar. Oleh karena itu, jika ada permohonan informasi setelah UN berlangsung, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan patut merilisnya. ICW mengajukan permohonan informasi terhadap kunci jawaban UN tahun 2012 menyusul laporan mengenai banyaknya bocoran jawaban UN yang beredar di masyarakat. UN pun kemudian dipandang tidak lagi memiliki integritas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap bersikeras tidak akan merilis kunci jawaban tersebut walaupun Ujian Nasional (UN) telah selesai digelar. Kemendikbud menolak permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka kunci jawaban UN pada publik setelah UN berlangsung. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa mengacu pada undang-undang kearsipan, kunci jawaban UN yang merupakan bagian dari dokumen negara yang dirahasiakan ini tidak bisa  dibagi pada publik meski pelaksanaan UN telah berakhir.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab permohonan ICW mengenai kunci jawaban UN tersebut dan menjelaskan kunci jawaban tersebut tidak dapat dibuka kepada publik. Namun, ICW menyatakan keberatan atas jawaban dari Kemendikbud tersebut. Kemendikbud beralasan tidak dapat mengeluarkan kunci jawaban UN t kepada publik karena dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan tertera dalam payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbud pasal 12 ayat 3 huruf f.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Ibnu Hamad dalam persidangan menjelaskan, pada soal dan kunci jawaban UN telah dilakukan uji konsekuensi, baik jangka waktu maupun dampak yang ditimbulkan jika informasi itu dibuka kepada publik.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UU No 14 Tahun 2008 tentang KPI, badan publik berhak menolak memberi informasi publik jika tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
            Terlepas pro kontra dirilisnya kunci UN ke publik, saya tertarik melihatnya dari sudut pandang yang berbeda, terutama realitas kebutuhan di lapangan. Saya sebagai guru sering beradu argumen dengan teman seprofesi atau murid yang kritis tentang kunci jawaban soal UN. Kami masih sering menemukan soal UN yang multi tafsir, sehingga kunci jawaban antar kami juga masih berbeda. Kami juga sering mendiskusikan dengan teman-teman dari mata pelajaran lain. Hasil diskusinya, mereka juga masih sering menjumpai soal UN yang berkunci ganda atau bahkan tidak ada kuncinya. Soal UN pada mata pelajaran bahasa Indonesia, termasuk masih banyak ditemukan soal yang ambigu, sehingga kunci jawabannya juga meragukan. Pada saat-saat seperti ini, kita sangat membutuhkan kunci yang resmi dan benar seperti apa yang dikeluarkan oleh Kemendibud?
Sementara itu,bimbingan belajar akan langsung merilis kunci jawaban pasca pelaksanaan UN yang disebut-sebut tepat 100 persen. Namun biasanya kunci jawaban tersebut sebenarnya diperoleh bimbel setelah pakar yang ada di bimbel tersebut membahas soal UN tersebut sehingga sumbernya tidak berasal dari pusat pembuatan langsung. Pernah dua bimbel merilis kunci jawaban UN pada mata pelajaran dan nomor yang sama tetapi dengan kunci jawaban yang berbeda. Kedua bimbel membahasnya seolah-olah keduanya benar, tetapi realitasnya kuncinya harus satu. Di saat-saat seperti ini kita jadi penasaran dan butuh seperti apa kunci sebenarnya yang dikeluarkan oleh Kemendikbud?
Pernah, ketika kami di pertemuan musyawarah guru mata pelajaran berdebat sengit hanya untuk memastikan jawaban soal UN. Perdebatan itu terjadi antara kita di saat menemukan soal yang masih multi tafsir dan ambigu. Pada akhirnya kita sepakat memilih satu kunci jawaban, tetapi di antara kita juga ada yang masih ragu atas kebenaran kunci yang kita pilih. Peristiwa yang mirip juga terjadi ketika kita sedang membahas soal UN di kelas. Siswa yang kritis juga sering berbeda argumen dengan kita tentang soal-soal UN tertentu yang butuh kunci jawaban yang valid. Kita sebagai guru pasti sudah memiliki solusi menghadapi masalah seperti ini. Akan tetapi apakah akan terus menjawabnya dengan mengatakan soal ini bonus karena tidak ada kuncinya atau kuncinya ganda. Di saat-saat seperti ini kita jadi penasaran dan butuh seperti apa kunci sebenarnya yang dikeluarkan oleh Kemendikbud?
Kami jadi ingin menghubung-hubungkan antara membahas kunci soal UN dengan soal ulangan harian atau ulangan semester. Setiap kita selesai mengadakan ulangan harian dan ulangan semester, kita terbiasa membahas kunci jawabannya. Justru jika kunci jawabannya tidak dibahas, maka akan menimbulkan kesimpangsiuran jawaban yang benar seperti apa. Siswa pasti ingin tahu salahnya di mana? Terus yang benar seperti apa? Jika kunci jawaban itu pasca ulangan dijelaskan kepada siswa, maka siswa akan puas dan tahu pekerjaannya yang salah di mana? Dan yang terpenting penyelesaian yang benar bagaimana? Sehingga pembahasan kunci jawaban ulangan harian atau semester itu di rasa sangat penting sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pada siswa.
Kami setuju jika undang-undang kearsipan memasukkan kunci jawaban UN sebagai  dokumen rahasia negara jika proses UN belum selesai. Tetapi jika UN telah selesai digelar, maka kunci UN semestinya bukan menjadi dokumen rahasia lagi, seperti layaknya soal UN yang sudah di lepas ke publik.  Hanya waktu dikeluarkannya ke publik harus pada situasi yang tepat, seperti setelah koreksi UN secara nasional sudah selesai.  Publik, terutama siswa peserta UN  pasti ingin tahu kunci jawaban UN yang resmi untuk dicocokkan dengan hasil pekerjaannya. Kalau mekanisme kerjanya seperti ini, maka publik menjadi semakin percaya pada profesionalitas dan integritas penyelenggaraan UN.  Soal dan kunci jawaban itu memang harus sesuai dan valid. Karena penyusunan soal dan kunci UN sudah melalui verifikasi dan biaya yang mahal. Jika masih ditemukan soal dan kunci UN yang masih multi tafsir, maka Kemendikbud harus bertanggungjawab mengklarifikasi dan mencari solusi ilmiahnya. Logikanya anggaran penyelenggaraan UN yang besar membutuhkan tanggungjawab yang besar pula. Simpulnya, dirilisnya kunci jawaban UN setelah pelaksanaan merupakan salah satu alat kontrol terhadap integritas UN. Sehingga merilis kunci UN adalah suatu keharusan.